RAMAI orang tampak duduk di ruang tunggu saat portalsatu.com masuk ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 23 Agustus 2017, sekitar pukul 10.40 WIB. Sebagian dari mereka adalah para terdakwa sejumlah perkara pidana dan penasihat hukumnya. Ada pula Dasni Yuzar, mantan Sekda Lhokseumawe yang kini menjadi terpidana perkara korupsi dana hibah Rp1 miliar diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) bersumber dari APBA tahun 2010. Dasni merupakan pemilik sekaligus penasihat YCD Lhokseumawe.
Dasni menjadi narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe setelah tim kejaksaan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, 14 Juni 2016.
Di kursi tamu ruang tunggu itu, Dasni duduk bersama Muzakir Ibrahim, S.H., advokat senior di Lhokseumawe yang adalah penasihat hukum (PH) terpidana korupsi tersebut. Keduanya terlihat berbincang-bincang dengan Basri Yusuf, mantan Ketua Kadin Aceh Utara. Tidak jauh dari tempat duduk Dasni tampak seorang pria berpakaian sipir. Sipir yang pada bajunya tertulis “Joel” itu kemudian diketahui bertugas mengawal Dasni.
Lantas, ada apa gerangan Dasni berada di PN Lhokseumawe, sementara ia seorang napi? “Sebentar lagi ada sidang terkait PK (peninjauan kembali) yang diajukan Dasni,” ujar seorang pengacara kepada portalsatu.com. Tidak banyak yang tahu tentang sidang tersebut.
Beberapa menit kemudian, tiga hakim turun dari lantai dua Gedung PN Lkokseumawe, berjalan lewat tempat Dasni duduk, dan langsung masuk ke salah satu ruang sidang. Dasni dan PH-nya, Muzakir pun bangkit dari kursi. Sambil melangkah menuju ruang sidang, Dasni melambaikan tangan kepada portalsatu.com yang kemudian menghampirinya.
Dasni tersenyum lebar, lalu menyapa: “Peu haba (apa kabar?)”
Seusai bersalaman, portalsatu.com pun balik bertanya, “Kiban, sehat, Pak?”
“Alhamdulillah, sehat,” kata Dasni dengan wajah masih berhias senyum. Ia lantas masuk ke ruang sidang.
Dasni mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu warna gelap. Pria berkacamata itu juga memakai peci hitam. Tampak janggutnya semakin panjang dan mulai memutih.
Catatan portalsatu.com, saat Dasni masih menjabat Sekretaris DPRK sampai menjadi Sekda Lhokseumawe hingga mengundurkan diri dari jabatan itu pada Mei 2016, ia selalu melayani wawancara dalam berbagai kesempatan, termasuk melalui telepon seluler. Ketika wawancara dengan cara tatap muka, Dasni selalu tampak “ceria”, nyaris tak pernah “bermasam muka”, termasuk saat diajukan pertanyaan-pertanyaan tentang perkara korupsi dana hibah APBA 2010 yang menjeratnya sebagai pemilik YCD, ia tetap tersenyum. Suaranya pun terdengar “kukuh” alias “tak tergoyahkan”. Begitu pula kala wawancara lewat telepon genggam.
Akan tetapi, kali ini terkait pengajuan PK, Dasni tidak mau memberikan pernyataan. “Dengan Pak Muzakir saja yang lebih paham soal ini,” ujar Dasni saat ditemui kembali portalsatu.com usai sidang di PN Lhokseumawe itu. Dasni pun kembali tersenyum.
(Baca juga: Perkara Korupsi Dana Hibah APBA, Dasni Yuzar Ajukan Peninjauan Kembali)[](idg)

