MEUREUDU – Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Damai Aceh (PDA) Tgk. Muslim dipecat dari keanggotaan partai oleh dewan pimpinan pusat partai. Pemecatan itu atas usulan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDA Pidie Jaya (Pijay) dengan alasan melanggar AD/ART partai.
Saat ini, DPW PDA sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRK Pijay untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Tgk. Muslim.
Data diperoleh portalsatu.com, Jumat, 18 Maret 2016, surat itu bernomor 074/PAW/DPW-PDA/PJ/2016, perihal pemecatan dan pergantian antar waktu. Surat bertanggal 7 Maret 2016 itu ditandatangani Ketua DPW PDA Kabupaten Pijay, Tgk. Saiful Bahri dan Taufik (sekretaris), juga mengetahui Majelis Mustyasar Wilayah, Tgk. Sulaiman, lengkap dengan stempel partai.
Tgk. Saiful Bahri yang dihubungi portalsatu.com melalui telpon seluler, Jumat (hari ini), mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan PAW terhadap Tgk. Muslim karena yang bersangkutan dinilai melanggar AD/ART partai.
Dia sudah dipecat karena melanggar AD/ART partai seperti yang digariskan, kata Tgk. Saiful Bahri tanpa menjelaskan bentuk pelanggaran sehingga Tgk. Muslim dipecat.
Menurut dia, pemecatan terhadap Tgk .Muslim dilakukan DPP PDA di Banda Aceh, setelah pihaknya mengajukan permohonan atas dasar ketidakpatuhan Tgk. Muslim terhadap amanah partai. Yang memecat dia pihak DPP setelah melakukan sidang atas usulan DPW, ujar Tgk. Saiful Bahri.
Menurut Tgk. Saiful, pemecatan tersebut sudah susuai aturan partainya. Sebab, kata dia, pihaknya sudah memperingatkan Tgk. Muslim beberapa kali melalui surat peringatan (SP), namun yang bersangkutan tidak pernah menggubrisnya.[] (idg)



