LHOKSUKON – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menciduk salah seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Aiyub, 29 tahun, napi kasus pencabulan itu diamankan saat berada di rumahnya di Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Minggu, 16 Desember 2018, sekitar pukul 02.15 WIB. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler menyebutkan, Aiyub merupakan napi kasus pencabulan di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, tahun 2017.

“Kita mendapat informasi bahwa dia (Aiyub) sudah kembali ke rumahnya di Madat. Setelah kita lakukan pengintaian selama tiga hari, akhirnya dia kita ciduk dini hari tadi, pukul 02.15 WIB. Saat itu, dia sedang tidur,” kata Rezki. 

Setelah ditangkap, kata Rezki, Aiyub dibawa ke Polres Aceh Utara. “Untuk proses selanjutnya, kita akan koordinasi dengan pihak Lapas Lambaro,” pungkasnya.[]