SIGLI – Tiga personel Polres Pidie dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat narkoba. Pemecatan ketiga personel dilaksanakan dalam apel yang dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K., Selasa, 26 November 2019.
PDTH tiga personel polisi berpangkat bintara menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: KEP/321/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Tanpa dihadiri ketiga personel yang dipecat itu, apel berlansung di lapangan tengah Polres Pidie, dan dihadiri para pejabat utama serta para anggota kepolisian.
Adapun mereka dipecat dengan tidak hormat tersebut yakni, Bripka M. Iq NRP 78101066, Brigadir A Mr NRP 85101633 dan Briptu Saf NRP 87020873. Ketiganya terbukti telah melakukan pelanggaran/kejahatan yang melanggar pasal 13 ayat (1) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, dan pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K., menegaskan pemecatan tiga anggota tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga tidak layak lagi menjadi anggota polisi.
“Keputusan ini dilaksanakan sebagai bentuk realisasi penerapan aturan perundang – undangan demi terwujudnya Supermasi Hukum Internal organisasi Polri. Sebagai anggota Polri kita harus selalu sadar serta selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Menurut Andy, keputusan PDTH kepada tiga personel bukanlah proses singkat, tetapi telah melalui berbagai proses penilaian dan pertimbangan internal di lingkungan Polri.
Pemecatan personel itu diharapkan Kapolres akan menjadi renungan bagi polisi lainnya dengan menjauhi narkoba dan tidak melanggar aturan sekecil apapun. Jangan sampai ada penyesalan ketika tertangkap dan mendapat sanksi.
“Upaya penanggulangan sudah dilakukan dengan berbagai cara, termasuk seluruh anggota Polres Pidie dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres sudah menandatangani pakta integritas bebas narkoba. Ini semua kita laksanakan agar tidak ada lagi yang coba – coba dengan narkoba,” pungkas Andy.[]



