LHOKSUKON – Tiga pria asal Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu, 13 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Turut diamankan barang bukti sabu seberat 100 gram atau setara 1 ons.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Minggu, 14 Juli 2019, menyebutkan, tiga tersangka itu berinisial WH (32), MA (54) dan ID (54).
“Mereka ditangkap tim Opsnal kita (Satuan Reserse Narkoba) di gampong tempat tinggalnya. Satu paket sabu seberat 1 ons berhasil kita amankan,” ujar Ildani.
Menurut Ildani, penangkapan ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah diungkap. “Penangkapan ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Kuat dugaan, ketiga tersangka ini terkait dengan tersangka yang sebelumnya telah kita tangkap. Ketiganya masih diperiksa secara terpisah,” pungkas AKP Ildani.[]


