LHOKSEUMAWE – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Rabu, 31 Juli 2019 sore.
Dua terpidana berinisial SK (pria/23 tahun) dan MU (wanita/22) terpidana jarimah zina atau melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali.
Sedangkan AM (pria/19) terpidana jarimah zina dengan anak di bawah umur atau melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dihukum cambuk 100 kali ditambah uqubat ta'zir selama 60 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan.
Pantauan portalsatu.com/, saat AM dan SK dieksekusi, algojo sempat beberapa kali menghentikan cambuk karena terpidana mengangkat tangan lantaran merasa sakit di bagian punggung. Sementara saat MU dieksekusi, algojo terpaksa berhenti berulang kali karena terpidana itu kesakitan saat dicambuk.
Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Fakhrillah, S.H., M.H., kepada para wartawan, mengatakan, perkara AM divonis Mahkamah Syariat Lhokseumawe dengan putusan Nomor: 01/Pid.Sus/2019/MS-Lsm tanggal 29 Januari 2019.
“Untuk terpidana SK dan MU putusan Mahkamah Syariah Nomor: 3/JN/2019/MS-Lsm tanggal 17 Juli 2019. Kedua terpidana ini sudah selesai menjalani hukuman setelah dieksekusi cambuk. Sedangkan AM masih menjalani uqubat ta'zir selama 60 bulan penjara. Artinya, dia masih harus menjalani hukuman penjara,” ujar Fakhrillah.[]


