BANDA ACEH – Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad telah melengkapi syarat formil dan materil terkait laporan terhadap calon Wakil Gubernur Aceh M. Fadhil Rahmi ke Panwaslih Aceh.
Laporan pengaduan pada Jumat 11 Oktober 2024 itu Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh calon Wagub Aceh Nomor urut 1.
Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem-Dek Fad menyatakan telah mengajukan enam alat bukti. “Salah satunya, kami menemukan rundown kegiatan olimpiade di mana dalam rundown tersebut tidak ada jadwal sambutan oleh calon Wakil Gubernur Pasangan Calon 01 atas nama M. Fadil Rahmi, Lc., M.A.,” kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi BPA Mualem-Dek Fad, Fadjri, S.H., dalam siaran persnya diterima portalsatu.com/, Jumat, 18 Oktober 2024.
Fadjri menyebut fakta yang ditemukan oleh pihaknya, pada kegiatan tersebut, Fadil Rahmi, hadir dan memberi sambutan di hadapan para peserta Olimpiade, guru bahasa Arab di bawah Kanwil Kemenag Aceh serta ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Baca juga: Syeh Fadhil Dilaporkan Kampanye, Jubir Bustami- Syeh Fadhil: Mereka tak Paham Definisi Kampanye
Acara dimaksud adalah Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab seAceh pada 5 Oktober lalu. Kegiatan itu digelar Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) Aceh di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.
“Atas temuan tersebut, kami semakin yakin ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara maupun M. Fadil Rahmi dengan memanfaatkan kesempatan, atau malah sebaliknya menciptakan momentum untuk mencari simpati atau setidaknya memperkenalkan paslon kepada ratusan peserta yang hadir. Sehingga tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kampanye terselubung dengan memanfaatkan pertemuan yang difasilitasi menggunakan anggaran pemerintah dan fasilitas pendidikan yang memang dilarang penggunaanya dalam kampanye,” ujar Fadjri.
Fadjri menjelaskan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menegaskan penggunaan anggaran pemerintah dan fasilitas pendidikan merupakan pelanggaran pidana pemilihan dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan.
Bunyi pasal itu, kata Fadjri, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a, b, c, d, e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan atau denda”.
Menurut Fadjri, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh telah melimpahkan penanganan laporan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai tempat (locus) kejadian pelanggaran yaitu MAN 1 Banda Aceh.
“Kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan kami terus mengawal penanganannya,” tegas Fadjri.[](ril)


