BLANGKEJEREN – Tim dari Kementrian Lingkungan Hidup bersama DLHK Aceh, dan Pemerintah Daerah Gayo Lues menggelar rapat di Aula Sekdakab setempat dengan agenda menggevaluasi dan pelaksaan sangksi pabrik pengolahan getah pinus PT. Rosin Tranding Internasional.
Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd, M.Si., usai menggelar rapat, Sabtu, 25 Oktober 2025, mengatakan rapat yang digelar hari ini bersama Kementrian adalah untuk memastikan pelanggaran dan terkait izin tidak lengkap PT. Rosin yang disampaikan saat ada aksi demo di Banda Aceh beberapa hari yang lalu.
“Tim yang mewakili dari Kementrian Lingkungan Hidup ini ingin memastikan apa yang disampaikan peserta demo beberapa hari yang lalu, kalau memang ada pelanggaran atau izin tidak lengkap, maka dari Kementrian akan memberikan sangsi, dan itu memang kewenangan mereka,” katanya.
Secara ekonomi, Bupati Gayo Lues mengiginkan bahyak investor yang membuka perusahaan di Gayo Lues, dengan begitu, tenaga kerja akan semakin banyak, harga getah pinus cendrung stabil dan naik, dan tidak terjadi monovoli harga oleh Perusahaan tertentu.
“Kita sangat mendukung investor masuk ke Gayo Lues, dan bapak Gubenur juga sampai hari ini masih mencari investor ke luar, karena dampaknya untuk Daerah memang sangat baik, meski begitu, kita harapkan semua investor mengikuti peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
Setelah rapat selesai dilaksanakan, tim dari Kementrian bersama pejabat Pemda Gayo Lues langsung turun mengecek Pabrik PT. Rosin yang dikelola Investor asal Turki di Kecamatan Rikit Gaib.
“Belum ada kepastian apakah PT. Rosin akan ditutup atau tetap bisa beroprasi, nanti setelah tim turun kelokasi mengecek Pabrik dan melihat izin yang dimiliki, barulah tim dari Kementrian yang memberikan sangsi, kita hanya menindaklanjuti saja,” ujarnya.[]




