BANDA ACEH – Pengajuan permohonan pengujian Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh terhadap UUD 1945 yang dilayangkan Abdullah Puteh disebutkan sudah menjalani dua kali persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, Tim Kuasa Hukum Abdullah Puteh masih menunggu keputusan dari MK.

“Sudah dua kali sidang, argumennya pun sudah diperbaiki. Sekarang sedang menunggu keputusan,” kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Hendrawarman menjawab portalsatu.com, Selasa, 2 Agustus 2016 malam.

Hendrawarman mengatakan pihaknya meminta proses persidangan dipercepat. 

“Kami minta kepada Majelis Hakim agar proses persidangan dipercepat sebelum pendaftaran calon gubernur ditutup,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Abdullah Puteh”Ini bukan gugatan, tapi Permohonan Pengujian Pasal 67 Ayat (2) huruf g UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap UUD 1945,” kata Hendrawarman.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan. Sidang dipimpin oleh Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Patrialis Akbar. Dalam persidangan tersebut, Abdullah Puteh membawa enam orang pengacara, yaitu Supriyadi Adi, Heru Widodo, Meitha Wila Rosiani, Hendrawarman, Dhimas Prandana, dan Aan Sukirman.

“Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945,” kata Hendrawarman.

Merujuk pada pemberitaan Serambi Indonesia, pada persidangan pendahuluan itu, majelis hakim meminta pemohon untuk memperbaiki argumen (materi).

Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 2 Agustus 2016 kepada pemohon untuk memperbaiki. 

Seperti diketahui, Abdullah Puteh saat menjabat Gubernur Aceh tersangkut kasus korupsi pembelian dua buah helikopter senilai Rp 12,5 miliar, sehingga dihukum 10 tahun penjara, sejak 2004. Tapi Puteh hanya menjalani 5 tahun penjara dan keluar pada November 2009 dari yang seharusnya keluar pada 2014. Belakangan ia berniat maju Pilkada sebagai bakal calon gubernur Aceh melalui jalur indepeden.[](bna)