BANDA ACEH – Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah–Fadhil Rahmi, menyatakan pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah–Fadhil Rahmi, T. Muhammad Nurlif, Jumat, 20 September 2024.
Menurut Nurlif, pihaknya telah menyerahkan semua dokumen kepada KIP Aceh baik yang di-upload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun dalam bentuk dokumen fisiknya. Yakni, dokumen calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh, diserahkan ke KIP pada 13 September 2024.
Adapun tahapan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan peraturan pelaksanaannya digelar KIP Aceh pada 12 September 2024. Nurlif menyebut saat itu calon pengganti wakil gubernur belum rampung mendaftar, maka cagub Bustami Hamzah belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut. Sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali.
“Pada 18 September 2024, KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan. Di mana KIP memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA. Hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA di DPRA,” kata Nurlif.
Menurut Nurlif, pasangan Bustami Hamzah–Fadhil Rahmi telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 12 Tahun 2016.
“Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan. Sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA, karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganan tersebut,” ujar Nurlif.
Oleh karena itu, kata Nurlif, jika mengacu kepada ketentuan berlaku, sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dengan status telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh di Pilkada 2024.[](ril)




