BLANGKEJEREN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat koordinasi tentang dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Aula KIP Gayo Lues itu dihadiri Kepala Bank Aceh Syariah, kepolisian, dan perwakilan pasangan calon.

Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin, Sabtu, 21 September 2024, mengatakan setiap pasangan calon wajib membuka rekening dana kampanye, kemudian wajib menutupnya sesuai jadwal, dan akan dilakukan audit. Pembukaan rekening dana kampanye itu harus dilakukan paslon jika tidak ingin bermasalah.

“PNS, TNI dan Polri dilarang menyumbang dana kampanye, jika itu terjadi, maka ASN ini sudah jelas mendukung salah satu pasangan calon,” katanya.

Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren, Maharamiko, mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat rekening giro dana kampanye, termasuk surat keterangan dari KIP.

“Pembukaan rekening pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues tahun 2024 untuk dana kampanye akan jadi prioritas kami. Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Gayo Lues, Syarifudin Norman, mengatakan pembukaan rekening dana kampanye bagi pasangan calon ini sudah diatur dan mempunyai dasar hukum.

Ia menjelaskan tentang besaran sumbangan dana kampanye dari partai politik, dari saudara pasangan calon, hingga dari pendukung. Dana-dana tersebut akan diaudit pada Desember 2024.[]