BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek lima lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya (Pijay). Tiga tersangka dan barang bukti ribuan liter BBM, termasuk sejumlah mobil diamankan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, Senin, 23 Desember 2019, mengatakan penggerebekan lima lokasi penimbunan BBM diduga ilegal itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Diduga para tersangka membeli BBM solar bersubsidi dari SPBU di wilayah Pidie yang kemudian dicampurkan dengan minyak diperoleh dari sumur minyak ilegal di Aceh Timur, diberikan bahan pewarna, sehingga mirip BBM premium. Lalu, hasil penyalahgunaan BBM itu dijual kepada pedagang eceran.  

“Para tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar dan premium dari SPBU-SPBU yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Dan mereka melakukan pengolahan minyak yang diterima dari Peurelak, Aceh Timur, dengan memberikan campuran pewarna untuk menghasilkan BBM seperti premium,” kata Ery Apriyono.

(Foto: dok. Polda Aceh)

Ery Apriyono menjelaskan, penggerebekan di Gampong Karieng, Mutiara Timur, Pidie, petugas mengamakan tersangka berinisial M alias L dan barang bukti BBM jenis premium dan minyak tanah ribuan liter, mesin pompa, jeriken, fiber, tangki minyak sudah dimodifikasi, dan drum minyak. “Dan sejumlah alat lainnya yang digunakan oleh tersangka sebagai alat pengolahan minyak ilegal,” jelasnya.

Lalu, kata Ery, di Gampong Jumpoi Adan, Mutiara Timur, Pidie, petugas mengamankan tersangka M Bin S dan barang bukti satu mobil, empat tangki fiber, BBM jenis premium, dua drum minyak tanah, sebuah tangki fiber berisikan BBM solar, dan dua mesin pompa.

Selanjutnya, di Gampong Meunasah Paru Cot, Bandar Baru, Pidie Jaya, kata Ery, petugas mengamankan tersangka SA dan barang bukti 99 jeriken ukuran 35 liter berisi sebanyak 3465 liter BBM solar, satu mobil pikap, dan dua drum ukuran 220 liter berisi minyak tanah sekitar 420 liter.

Ery melanjutkan, di Gampong Meunasah Yaman, Mutiara, Pidie, petugas mengamankan barang bukti satu mobil dan 11 jeriken berisi BBM jenis premium sekitar 3500 liter. Lokasi terakhir, kata Ery, di Gampong Meunasah Bineh Alue, Mutiara Timur, Pidie, petugas mengamankan barang bukti satu mobil L300, empat jeriken berisi BBM jenis solar sekitar 90 liter, tiga drum plastik tanpa isi/kosong dan satu mesin pompa.

Menurut Ery, para tersangka menjual hasil penyalahgunaan BBM tersebut ke kios-kios kecil atau pedagang eceran di pinggir jalan.

“Untuk itu kita imbau kepada masyarakat bila ingin membeli BBM, belilah di SPBU-SPBU yang resmi untuk menjamin kualitas BBM,” ucap Ery Apriyono.[]

Penulis: Khairul Anwar