REDELONG – Ketua Fraksi Musarapakat DPRK Bener Meriah Suterisno, walkout (keluar) dari ruang sidang paripurna Nota Perhitungan APBK 2015, Rabu, 31 Agustus 2016. Akan tetapi, anggota Fraksi Musarapakat memilih tetap di ruangan sidang.
“Saya pribadi memilih keluar daripada harus mengikuti voting, karena kami memang kalah lantaran dua fraksi lagi menyetujui nota perhitungan itu,” kata Suterisno ditemui portalsatu.com, seusai ia meninggalkan ruang sidang.
Suterisno menolak nota perhitungan APBK karena dinilai pengelolaan anggaran ada yang tidak sesuai. Seperti di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) dan Dinas Perkebunan. Di dua dinas itu, kata dia, ditemukan beberapa langkah penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Sementara Fraksi PDIP dan Fraksi Merah Putih menyetujui Nota Perhitungan yang disampaikan Plt. Bupati Bener Meriah Rusli M. Saleh dengan syarat beberapa perbaikan.
Sidang paripurna Nota Perhitungan yang digelar sejak Selasa dan berakhir Rabu, pukul 18.00 WIB, sempat diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan.
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Rancangan Qanun Nota Perhitungan APBK Tahun 2015 disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bener Meriah.
Ketua DPRK Bener Meriah Guntarayadi mengatakan, sidang paripurna itu telah dijalankan sesuai prosedur dengan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Pandangan dari kawan-kawan dewan ya beragam, namun kita sudah menjalankan sidang sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia usai sidang.
Saat menyampaikan pidato pada penutupan sidang paripurna Nota Perhitungan APBK 2015, Plt. Bupati Bener Meriah Rusli M. Saleh mengatakan, pihaknya menyambut positif saran dan pendapat legislatif.
“Untuk kemajuan kabupaten kita, semua saran kita tampung,” kata Rusli.[]



