SIGLI – Meski diduga adanya upaya dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aceh mengarahkan untuk pengurusan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada notaris tertentu, para keuchik di Kabupaten Pidie tetap memanfaatkan notaris lokal kabupaten itu.
Hal itu dikatakan sejumlah keuchik di Kabupaten Pidie kepada portalsatu com, Senin, 26 Mei 2025, sebagai respons atas surat dari INI Aceh kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Aceh. Dalam surat yang juga beredar di media sosial itu tercantum nama-nama notaris dan wilayah kerja untuk melayani pengurusan akta pendirian KDMP di wilayah Aceh.
“Kami menolak jika ada pengarahan pada notaris tertentu untuk mengurus akta KDMP. Apalagi notaris tersebut bukan beroperasi di Kabupaten Pidie. Kami meminta pemerintah untuk memberdayakan notaris lokal sehingga mudah diakses,” kata Edi, salah seorang keuchik di Kota Sigli, Pidie.
Hal sama juga dikatakan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pidie Agussani.
Menurut dia, sungguh tidak etis jika pengurusan akta pendirian KDMP diarahkan pada notaris tertentu, apalagi notaris tersebut beroperasi di luar kabupaten setempat. Padahal selama ini notaris lokal banyak membantu pihak keuchik baik saat mengurus akta hingga bantuan lainnya.
“Kami minta kepada pemerintah daerah tidak ikut mengarahkan pada notaris tertentu. Sehingga para notaris lokal juga bisa memperoleh pendapatan dan berkontribusi bagi daerah dalam hal pendapatan,” ujar Agussani.
Menurutnya, memang bebas mengurus akta KDMP pada notaris manapun, tetapi jangan sampai ada intervensi dan mengarahkan pada notaris tertentu, sehingga notaris daerah tidak merasa dianaktirikan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto seperti dilansir kompas di Jakarta, Senin (26/5), menjelaskan pemanfaatan Dana Desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp2,5 juta. Ia mengatakan Kemendes PDT tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum KDMP.
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris, sehingga diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan pemerintah desa bebas memilih notaris untuk pembuatan akta KDMP. “Iya, notarisnya bebas. Jadi (pemerintah desa) dibebaskan silakan memilih notaris di wilayahnya masing-masing,” kata Bima Arya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Bima, pemerintah tidak menunjuk notaris untuk pendirian akta KDMP. “Iya, enggak ditunjuk,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Pidie, Samsul Azhar mengaku belum menerima surat tentang pengarahan pengurusan akta KDMP pada notaris tertentu. Tetapi pihaknya tetap memfasilitasi para kepala desa untuk memanfaatkan kemudahan sehingga tidak terkendala saat pengurusan.
“Kita manfaatkan kemudahan seperti notaris lokal yang beroperasi di Pidie, sehingga proses akta pendirian cepat dan tercapai target sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Sekda Samsul Azhar kepada portalsatu.com/, Senin (26 /5).
Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, mendorong dan terus mengingatkan kepada pimpinan seluruh gampong agar segera melaksanakan tahapan untuk pembentukan KDMP. Jika ada kendala diminta segera koordinasi dengan pihak terkait seperti Disperindagkop dan DPMG Pidie.
Diperoleh portalsatu.com/ dari satu sumber, salinan surat dari INI Aceh Nomor: 05/PW-INI/ACEH/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, Perihal: Surat Tugas sebagai NPAK KDMP, ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh.
Surat INI Aceh tersebut turut melampirkan nama-nama notaris pembuat akte KDMP di seluruh Aceh. Anehnya, dalam daftar nama notaris itu, untuk Kabupaten Pidie, tidak ada seorang pun notaris yang beroperasi di Pidie.
Sejauh ini portalsatu.com/ belum memperoleh penjelasan dari pihak INI Aceh terkait surat itu.[]







