ACEH UTARA – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk Pilkada, Rabu, 27 November 2024.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS khusus tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fad) meraih sebanyak 171 suara, dan paslon nomor urut 01 Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi berjumlah 74 suara. Sedangkan suara tidak sah 25 dari pengguna hak pilih 270 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, kepada wartawan, Rabu sore.

Menurut Rian, untuk pasangan tunggal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa)-Tarmizi Panyang mendapatkan 178 suara, dan kolom kosong alias “kotak kosong” 25 suara. Sedangkan suara tidak sah 26 dengan jumlah pengguna hak pilih 229 orang.

Rian menyebut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus itu adalah pegawai Lapas.

“Pemungutan suara di Lapas ini juga diawasi pihak Panwaslih, kepolisian maupun PPK Lhoksukon ikut memonitoring,” ucap Rian Firmansyah.[]