ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menyatakan pemungutan suara telah selesai dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Aceh Utara sejak pukul 07.00 sampai 14.00 waktu Aceh. Saat ini sedang berlangsung tahapan penghitungan suara Pilkada 2024 di setiap TPS.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024, jelang sore. Ia mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penghitungan suara pilkada dimulai setelah pemungutan suara berakhir.

“Secara umum kita melihat pilkada di Aceh Utara berjalan kondusif, masyarakat antusias untuk pemilihan kepala daerah baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh maupun Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara,” kata Hidayatul Akbar.

Hidayatul Akbar menyebut tahapan penghitungan suara di TPS dilakukan sampai pukul 00.00 atau jam 12 malam. Jika tidak selesai dapat ditambah waktu 12 jam ke depan tanpa jeda untuk penghitungan.

“Setelah proses rekapitulasi di tingkat TPS langsung dibawa kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Nanti PPK juga melakukan rapat pleno rekapitulasi yang akan dimulai pada 29 November 2024. Untuk pleno rekapitulasi tingkat kabupaten (KIP) nanti kita melihat bagaimana realisasi pleno dari PPK,” ujar Hidayatul Akbar.

Hidayatul Akbar menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aceh Utara sebanyak 427.848 pemilih tersebar di 1.180 TPS dari 852 gampong.[]