JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio telah meminta pada tujuh media onlie untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan dirinya menyebut penangkapan teroris sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, jika ketujuh media tidak buat klarifikasi maka proses penegakan hukum akan terus dilanjutkan dengan sangkaan UU ITE.

“Kita tunggu 1×24 jam seperti yang beliau sampaikan (Eko). Kan tadi beliau menyampaikan bukan dirinya yang melakukan jadi tunggu sampaik oknum yang tidak bertanggung jawab kalau yang mengupload bisa dikenakan UU ITE kan undang-undangnya sudah jelas,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Agus mengaku, dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi barang bukti seperti hasil tulisan yang sudah diunggah oleh tujuh media online. Namun ia enggan menjelaskan secara detail tujuh media onlie itu apa saja.

“Dari medsos ada, kemudian laporan informasi dari anggota kami sama klarifikasi dari pak Eko sendiri,” ujar Agus.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Eko Hendro Purnomo meminta tujuh media online memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dirinya menyebut pengungkapan bom Bekasi pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta yang biasa disapa Eko Patrio ini pun memberikan waktu selama 1×24 jam.

“Saya perlu mengklarifikasi dan membuat laporan untuk menelusuri pihak mana yang mengarang bebas dan kami berikan jangka waktu 1×24 jam kepada tujuh media online untuk klarifikasi dengan pemberitaannya,” ucap Eko di Gedung Bareskrim Polri,  Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Mantan Komedian itu mengaku tidak pernah diwawancarai, baik secara khusus maupun tidak terkait penangkapan teroris di Bintara Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

“Saya tidak pernah diwawancara secara langsung atau secara khusus baik itu melalui telepon maupun wawancara tatap muka. Jadi tidak pernah ada topik sebagaimana yang ada di media online tersebut,” kata Eko.

Eko mengaku sebenarnya tidak pernah berniat untuk melaporkan tujuh media online tersebut.”Saya tidak ada niat melaporkan karena apa ya udahlah saya juga berangkat dari media juga. Tapi karena pihak kepolisian juga gundah kita juga gulana ya sudah mau tidak mau saya melaporkan,” ucapnya.[] sindonews.com