ANKARA – Turki melarang penggunaan hadiah promosi, termasuk katagori junk food seperti keripik, cokelat, dan permen yang ditujukan untuk anak-anak serta melarang produk tersebut diiklankan dalam acara televisi dan radio untuk anak-anak, Kementerian Perdagangan mengumumkan pada hari Jumat (28/12).

Berdasarkan peraturan baru yang bertujuan untuk menghentikan kebiasaan makan yang tidak sehat, produsen junk food tidak akan dapat memasukkan hadiah promosi apa pun di dalam paket produk mereka. Kementerian itu juga melarang perusahaan menyiarkan iklan di TV dan radio tentang produk mereka selama berlangsungnya acara dan program yang ditujukan untuk anak-anak.

Ferraro, cokelat kembang gula raksasa dari Italia, Kinder Surprise yang berbentuk kapsul plastik berisi mainan di dalam cokelat berbentuk telur, termasuk dari produk yang tidak akan diizinkan untuk dijual di Turki setelah peraturan secara resmi mulai berlaku pada Juni 2019.

Kementerian Perdagangan mengatakan telah mempublikasikan di website Departemen Kesehatan mengenai informasi terperinci menyangkut produk mana saja yang merupakan makanan cepat saji dan karena itu dilarang dipromosikan.

Iklan yang melibatkan junk food akan diberlakukan denda mulai dari 8.546 lira Turki (1.600 USD) hingga 341.921 (64.000 USD) oleh dewan iklan, tergantung pada platform yang mereka publikasikan. Jika pelanggaran diulangi, dewan akan diberi wewenang untuk menaikkan denda hingga 10 kali lipat.[] Sumber. [Daily Sabah]/turkinesia