LHOKSEUMAWE – Sebanyak 26 wartawan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe. Sementara sembilan peserta dari 35 wartawan yang mengikuti ujian belum memenuhi standar kompetensi.
Ketua Pembinaan Daerah PWI Pusat Alta S. Depari mengungkapkan wartawan yang dinyatakan berkompeten tidak perlu terlalu berbangga, karena yang terpenting setelah berkompetensi, perilaku harus berubah, santun dan tidak mudah menyerah.
Peserta yang dinyatakan belum berkompeten jangan patah hati, karena itu adalah risiko yang harus diambil, karena para penguji memiliki kode etik, katanya seraya menyemangati peserta UKW itu, <!–StartFragment–>di sela-sela penutupan UKW di Aula Pemko Lhokseumawe, Sabtu malam .
Sementara itu, Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-70 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh diwarnai penyerahan anugerah PWI dan Sahabat PWI Aceh tahun 2016 kepada instansi pemerintahan maupun elemen masyarakat, Senin, 30 Mei 2016, malam, di Aula Setdakab Aceh Utara.
“Para pejabat yang memperoleh anugerah tersebut di antaranya Wakil Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib alias Cek Mad. Mereka bertiga mendapat penghargaan kategori Anugerah PWI Aceh,” kata Yuswardi, panitia pelaksana.
Sementara untuk kategori sahabat PWI yang selama ini sudah mendukung keberhasilan PWI Aceh dan PWI Kabupaten/Kota diberikan kepada Danrem 011 Lilawangsa, para kepala daerah, tokoh masyarakat Aceh, pengusaha, pimpinan kampus, pimpinan dewan dan kepala sekolah.
Ketua PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman, mengatakan, pemberian penghargaan itu merupakan wujud terima kasih kepada tokoh-tokoh yang selama ini sudah mendukung dan mempunyai peran besar untuk mendukung keberadaan PWI.
Pemerintah dan lembaga lainnya tidak perlu takut dengan keberadaan wartawan, karena profesi wartawan juga telah diatur dalam undang-undang sehingga tidak bisa disalahgunakan. Tugas wartawan sebagai kontrol sosial, jika ada wartawan yang melakukan pelanggaran atas dasar kode etik jurnalistik, maka silakan laporkan kepada pihak kepolisian, sebut Tarmilin Usman.[]



