SIANG itu, saya memasuki Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Selasa, 1 Nopember 2016. Saya belum memiliki referensi judul buku apa yang harus dibaca di sana.
Maka di antaranya buku dengan kata kunci “Aceh”, yang menarik perhatianku adalah yang berjudul “Undang undang Aceh dan Nasehat”.
Awalnya saya kira itu manuskrip berbahasa dan askara Jawi, yakni Qanun Al-Asyi yang ditulis oleh ahli tata negara Kesultanan Aceh Darussalam.
Tapi, ternyata itu manuskrip berbahasa Jawi huruf Latin. Ditulis oleh Mohd Noerdin, 23 Februari 1927, di Jakarta, untuk Gubernur Belanda.
Ini membuktikan bahwa sebagian bangsawan dan tokoh Aceh ada yang tidak berperang, tapi menjadi orang suruhan Belanda.
Itu adalah buku tipis. Hanya 34 halaman yang berisi 45 pasal Undang-undang Daulat Baginda Diraja Aceh Darussalam secara umum, 12 pasal Undang-undang aturan tentang Hari Raya, 16 Undang-undang khusus untuk hulu balang.
Buku tulisan tangan itu juga berisi 30 pasal Undang-undang khusus tentang makanan dan kebutuhan hulu balang, dan 2 pasal khusus untuk panglima sagi dan hulu balang di dalam sagi saat melahirkan anak mereka.
Buku itu ditutup dengan beberapa nasehat.
Setelah membaca sedikit isi buku itu, saya minta diizinkan membaca manuskrip lain yang berjudul “Surat Tarikat Saman”. Saya baru mendengar terikat Saman. Oleh karena itu saya tertarik. Biasanya saya mendengar bahwa saman itu tarian.
Begitu dibawa, saya terkejut. Itu hanya buku kecil setipis 12 halaman.
“O, betapa ini berharga bagi bangsa dan mereka menjaganya, sementara di kampung kami hal semacam ini dianggap tidak ada gunanya,” saya tertegun di ruang yang di balik jendela kacanya terlihat beberapa gedung penggapai awan, di seberang jalan layang di seberang halaman perpustakaan ini.
Di lantai lima pustaka modern itu saya berpikir. Mengapa generasi muda tidak diajarkan seluruh isi buku di pusaka-pustaka.[]

