Bahasa Indonesia dalam perkembangannya mengalami perubahan. Perubahan itu antara lain berupa penambahan kata-kata baru, baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing.
Penambahan yang berasal dan bahasa asing, misalnya astronaut, kosmonaut, satelit, komputer, dan televisi. Penambahan kata-kata baru itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhañ masyarakat dalam berkomunikasi.
Selain berupa kosakata, dapat pula penambahan itu berupa unsur terikat, misalnya unsur terikat pra-. Unsur terikat ini berasal dari bahasa Sanskerta dan kehadirannya dalam bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai pembentuk kata atau istilah baru. Dalam hal ini unsur terikat pra- bermakna sebelum, di muka.
Misalnya:
praanggapan (pra- + anggapan) pandangan (pendapat, keyakinan) sebelumnya; prasangka
prakarsa (pra- + karsa) tindakan atau usaha yang mula-mula
prakondisi (pra- + kondisi) kondisi yang dijadikan landasan
prakonsepsi (pra-+ konsepsi) gagasan atau konsepsi sebelum menyaksikan atau mengalami sendiri keadaan sebelumnya
pralahir (pra- + lahir) berkenaan dengan bayi pada menjelang kelahiran
prasaran (pra- + saran) buah pikiran yang diajukan dalam suatu pertemuan seperti konferensi, muktarnar, dan dimaksudkan sebagai bahan untuk menyusun hasil pertemuan
pramodern (pra- + modern) sebelum modern
prapuber (pra-+ puber,) menjelang puber; belum matang dalam hal seks
Selain pra-, masih ada unsur terikat lain yang diserap dari bahasa Sanskerta, yaitu pasca- dan purna-. Sèbagai unsur terikat, pasca- dan purna- penulisannya juga digabung dengan unsur yang menyertainya. Pasca- dalam hal ini bermakna sesudah, sedangkan purna- bermakna penuh.
Misalnya:
pascasarjana (pasca- + sarjana) berhubungan dengan tingkat pendidikan atau pengetahuan sesudah sarjana strata 1 (S-1)
pascadoktoral (pasca- + doktoral) berkenaan dengan karya akademik profesional sesudah mencapai gelar doktor
pascabedah (pasca- + bedah) berhubungan dengan masa sesudah menjalani operasi
pascalahir (pasca- + lahir) berkenaan dengan bayi sesudah lahir
pascapanen (pasca- + panen) berhubungan dengan masa sesudah panen
purnajual (purna- + jual) berkenaan dengan masa penjualan Iebih lanjut setelah transaksi, termasuk pemberian garansi pascajual
purnawaktu (purna- + waktu) sepenuh waktu yang ditetapkan
Sumber: Badan Bahasa

