LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji mengusulkan ‘gunting jari’ bagi tersangka narkoba, apabila tertangkap untuk kedua kalinya. Selain itu, juga telah diusulkan hukum cambuk untuk tersangka narkoba ke Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara.

“Untuk ke depannya, jika kita tangkap yang kedua kali, kita akan gunting jari mereka. Saya sudah beli guntingnya. Tidak ada pemilahan antara bandar, pengedar atau pemakai, kita sapu rata. Tinggal tunggu respon dari kejaksaan, setuju atau tidak,” ujar AKBP Untung Sangaji.

Selain itu, Untung Sangaji juga mengusulkan agar tersangka narkoba dicambuk usai pengguntingan jari. Namun untuk hukuman ini dipergunakan kayu bukan rotan seperti yang dilaksanakan petugas Wilayatul Hisbah selama ini. Pelaksana tugas cambuk ini juga diusulkan dilakukan pihak kepolisian.

“Nanti yang cambuk dimulai dari saya yang paling keras. Itu sudah saya sampaikan ke WH, yang cambuk saya gak usah tutup muka, saya hajar dia. Jika pingsan, setelah itu saya mulai lagi,” katanya.

Terkait potong jari, lanjutnya, di Malaysia pelaku narkoba malah digantung mati, baru tobat. “Kita mungkin seperti itu supaya ada rasa, karena hukuman sekarang sudah biasa. Kita tonjok, besok nggak lama bikin lagi. Kita lagi diperangi narkoba yang ingin merusak kedamaian Aceh. Kita mau pakai cara apa lagi, kalau hukum kita sudah dibeli dengan kejahatan,” ujarnya lagi.

Untung Sangaji menyebutkan, tidak ada kendala dalam pemberantasan narkoba. “Sebenarnya tidak ada kendala, jika pun ada kendala hanya jika kita ngantuk. Karena ini operasi bukan hanya 24 jam, tapi 1.000 jam. Setelah kita ngantuk, kelengahan itulah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang melakukan kejahatan narkoba. Narkotika itu dipasok dari luar negeri, biasanya dari Filipina dan Cina,” katanya.

Terkait hukum potong jari, Untung Sangaji menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Nasri S.H, M.H. “Saya tidak bisa menjawab sekarang, saya belum temukan adanya peraturan itu,” kata Nasri singkat. []