Kamis, September 19, 2024

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Arung Jeram PON, PB...

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan...

Sidak ke Beberapa SKPK,...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam diharapkan bekerja dengan...
BerandaBerita Gayo LuesUrang Tue Tetapkan...

Urang Tue Tetapkan Pengulu Desa Tingkem, Pimpinan Dewan Minta Jangan Ada Pihak Perkeruh Suasana

BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues meminta semua pihak agar jangan memperkeruh suasana Pilkades Tingkem, Kecamatan Blangjerago. Semua pihak diminta agar menghormati keputusan Urang Tue yang telah menetapkan Pengulu Desa Tingkem setelah dua kali dilakukan pemilihan Pengulu (Kepala Desa).

H. Ibnu Hasim, salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues, Jumat, 30 Juni 2023, mengatakan berdasarkan hasil pantauan DPRK terhadap pemilihan Pengulu Tingkem sejak awal pemilihan hingga penetapan Pengulu oleh Urang Tue tidak ada masalah.

“Kemudian setelah Urang Tue menetapkan Pengulu terpilih adanya berita para peserta pemilih dari luar Desa Tingkem, dan bila mengacu kepada penentuan penetapan pemilih merupakan tugas panitia pemilih yang didasari kepada Kartu Keluarga dan Kartu Penduduk dari pemilih,” katanya.

Penetapan pemilih, kata Ibnu Hasim, biasanya melalui penetapan sementara yang dituangkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta ditempel di tempat umum untuk mendapat tanggapan dan sanggahan dari berbagai pihak.

Panitia sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), para calon diundang untuk memberikan persetujuan tentang DPS untuk dijadikan DPT.

“Memang biasa terjadi dalam pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati dan Pengulu ada ketidakpuasan dari para pihak yang kalah, dengan berbagai trik dilakukan untuk mendapat kemenangan. Namun kita sebagai pemantau tidak perlu ikut memanas-manasi situasi agar tercipta kerukunan masyarakat yang damai,” ujarnya.

Mantan Bupati Gayo Lues dua priode ini yakin apa yang dilakukan oleh Urang Tue Kampung Tingkem untuk proses penetapan calon terpilih Pengulu sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, pasal 36 ayat 4) yaitu dalam hal pemilihan calon Pengulu ulang dengan suara yang sama, maka untuk menetapkan calon terpilih diserahkan melalui musyawarah Urang Tue.

“Hal tersebut ditandai adanya salinan keputusan Urang Tue Kampung Tingkem disampaikan ke DPRK Gayo Lues,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Pilkades serentak 15 Juni 2023 lalu, dua kandidat Pengulu Tingkem yaitu Rusdi Sahputra dan Zulkarnain masing-masing memperoleh 97 suara dan 4 suara tidak sah. Pada pemilihan ulang berikutnya, masing-masing calon kembali memperoleh suara yang sama yaitu 100 suara untuk Rusdi Syahputra dan 100 suara untuk Zulkarnain tanpa ada suara yang tidak sah.

Setelah dua kali dilakukan pemilihan ulang, Urang Tue Tingkem akhirnya menetapkan Rusdi Syahputra sebagai Pengulu. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 08/SK/2023 ditandatangani Banta selaku Ketua Urang Tue Tingkem.[]

Baca juga: