BANDA ACEH – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh melepas tujuh waria, yang ditangkap warga di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh. Ketujuh waria tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga setelah mendapatkan pembinaan dari polisi syariah.

"Sudah, sudah kami kembalikan kepada pihak keluarga setelah sudah mendapatkan pembinaan," kata Kasi Penyidik Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 20 Desember 2017. 

Dia mengatakan proses pelepasan ketujuh waria tersebut dilakukan sejak Senin, 18 Desember 2017 siang. Marzuki mengatakan selama proses pembinaan, para waria dibimbing dengan memberikan pemahaman tentang agama berupa kodrat hidup sebagai manusia yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta.

“Kita juga mengingatkan kembali bagaimana Aceh sewaktu terjadi tsunami. Ini agar mereka termotivasi untuk kembali ke kodratnya sebagai manusia,” katanya lagi.

Sebelum dipulangkan ke pihak keluarga, ketujuh waria tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu dilakukan dengan menandatangani pernyataan di atas materai.

Penandatanganan surat pernyataan itu dijelaskan Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh, memang sesuai Perda No 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Pasal 11 ayat (3), setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di daerah Aceh berkewajiban untuk menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya. Selain itu, mereka juga bakal dijerat Pasal 19 ayat (1) jika mengulangi perbuatannya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp2 juta.

“Kita selalu membuat surat pernyataan bagi siapapun yang tertangkap sebelum kita lepas. Surat pernyataan itu berupa tidak mengulangi lagi dan mereka semua menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai,” ujarnya.[]