LHOKSEUMAWE – Seorang pria di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial KBU, 82 tahun, menyerahkan diri ke polsek setempat setelah menganiaya saudara iparnya yang juga sudah lanjut usia, Sabtu, 18 November 2017. Kabarnya, korban dianiaya karena mengambil kelapa di lahan sengketa keluarga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam Ipda Amir Husin, Senin, 20 November 2017, menjelaskan, pada Sabtu pagi itu sebelum menyerahkan diri, tersangka KBU, warga Gampong Meunasah Beunot pergi ke kebun sengketa keluarga di desa itu. Sampai di kebun, dia melihat SBH, 52 tahun, istri dari adiknya sedang membelah kelapa.

“KBU marah karena kelapa yang ia petik diambil oleh SBH. Cekcok pun terjadi, emosi KBU memuncak sehingga mengambil kayu dan memukul kepala korban hingga terluka parah,” ujar Amir.

Menurut Amir, tak lama usai kejadian, KBU menyerahkan diri ke Polsek Nisam, dan mengaku sudah memukul kepala korban. Akibat luka parah di bagian kepala, kata Amir, korban yang sempat dirawat di Puskesmas Nisam kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia di Lhokseumawe.[]