Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB hari ini. Salah satu agenda rapat paripurna adalah membacakan adanya surat usulan hak angket pengangkatan kembali Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diterima pimpinan DPR. Usulan hak angket diajukan empat partai, yakni PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat.

“Hak angket itu pertama dia akan dibaca sebagai surat masuk di paripurna tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Fahri mengatakan, rapat paripurna itu hanya membacakan surat dari pengusul, tapi bukan isi usulan angket dari empat partai. Namun, penjadwalan pembacaan substansi usulan angket baru akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang yang akan datang.

“Jadi kita hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan selanjutnya harus ada bamus lain yang mengatur penjadwalan pembacaan usulan angket penggunaan hak angket oleh anggota pada masa sidang yang akan datang,” terangnya.

Setelah Bamus menyusul jadwal, kata dia, usulan angket akan dibacakan dan dimintai persetujuan dari seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna di masa sidang berikutnya.

“Sebab tugas bamus kan hanya menjadwalkan tetapi kalau pengusul mau mencabut ya berarti tidak jadi dijadwalkan di paripurna karena tugas bamus menjadwalkan dan nanti paripurna yang memutuskan apakah usulan angket itu diteruskan, diterima atau ditolak,” jelas Fahri.

Terkait peluang hak angket disetujui, Fahri mengaku tidak bisa memprediksi. Dinamika soal hak angket masih terus terjadi di level fraksi-fraksi partai di DPR. Dia menyebut, ada beberapa usulan hak angket yang akan diajukan namun yang paling cepat adalah masalah pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur.

“Yang jelas kita tidak tahu dinamika anggota ya. Kan anggota dan fraksi masing-masing sebagaimana kita ketahui masing-masing kan penuh dinamika jadi kita lihat saja nanti dinamikanya pasca reses dua pekan itu apakah tetap, bertambah apakah berkurang ya nanti kita akan lihat keputusannya di paripurna,” ujar dia.

Fraksi pemerintah mengusulkan agar hak angket Ahok dilakukan di DPRD DKI Jakarta bukan di DPR. Fahri menilai usulan tersebut tidak tepat. Sebab, pihak yang wewenang untuk mencopot Gubernur adalah Presiden. Kemudian, masalah pengangkatan kembali Ahok diatur dalam UU bukan Peraturan Daerah.

“Masalahnya yang mengaktifkan gubernur itu presiden satu. Yang kedua domainnya ini UU bukan Perda, kalau DPRD domainnya perda kalau UU yang diduga dilanggar maka domainnya penyelidikan angket oleh DPR. tapi kalau pelanggaran Perda oleh gubernur itu domainnya angket oleh DPRD,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain membacakan surat usulan hak angket, rapat paripurna akan membahas soal laporan Komisi XI DPR mengenai hasil pembahasan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, pengesahan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan Undang-undang serta pidato penutupan masa sidang III tahun 2016-2017 oleh Ketua DPR RI. | sumber : merdeka