ACEH UTARA – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Aceh dan Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Uring melakukan pengecekan lokasi kawasan hutan di Dusun Sarah Raja, Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Kamis, 2 Februari 2023. Kawasan hutan itu akan diusulkan Camat Langkahan kepada Pemkab Aceh Utara untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar ditetapkan menjadi wilayah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Pengecekan itu dipimpin Ketua Tim Lapangan BKPH Uring UPTD KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Saifullah, S.Hut., didampingi Koordinator Pamhut BKPH Uring, Boby Edward, S.Hut., Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sarah Raja, Rustam, S.Hut., Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) Pante Bidari BKPH Uring, Edwar Karimsyah, Amd., bersama tim dan tokoh masyarakat setempat.

Titik pertama mereka mengecek lokasi di hutan Alu Sepoy (bagian dari Sarah Raja) menjelajah hutan dengan berjalan kaki sepanjang 2 kilometer dari permukiman warga pada Kamis, pagi. Setelah itu, mereka kembali ke permukiman warga untuk beristirahat siang, dan kembali ke lokasi selanjutnya di Dusun Sarah Raja dan Dusun Ketok menggunakan perahu untuk menyeberangi Krueng (Sungai) Arakundo.

Koordinator Pamhut BKPH Uring, Boby Edward, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan lokasi kawasan hutan yang diusulkan oleh Camat Langkahan, Ramli Jazuli, melalui Pemkab Aceh Utara ke Kmenterian LHK untuk menjadi wilayah TORA. Di mana lahan itu pernah dikelola masyarakat untuk kegiatan perkebunan. Namun, karena masyarakat akhirnya mengetahui lokasi ini adalah hutan lindung sehingga untuk sementara sebagian mereka meninggalkan kawasan tersebut.

“Kemudian atas inisiatif dari Camat Langkahan berdasarkan surat dari BPKH membuat usulan supaya itu dilakukan kegiatan atau wilayah TORA. Usulan lahan yang disampaikan Camat Langkahan lebih kurang seluas 4.200 hektare, itu finalnya nanti akan dilakukan inventarisasi hutan oleh pihak BPKH untuk kepastiannya,” kata Boby Edward kepada wartawan, Kamis.

Menurut Boby, mengingat singkatnya waktu maka pihaknya melakukan kegiatan itu hanya beberapa titik, yang sebelumnya direncanakan 10 sampai 20 titik, dan sisanya nanti akan disesuaikan dengan dokumen-dokumen yang sudah ada. Di lokasi itu juga terdapat patok batas kawasan hutan yang dipasang BPKH bersama KPH III Wilayah Aceh pada awal tahun 2022.

“TORA itu salah satu kegiatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang sudah mengusahakan lahan hutan lindung baik untuk mencari mata pencaharian maupun menjadi tempat tinggal mereka, yang kebetulan sebelumnya masyarakat setempat tidak mengetahui itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Ternyata setelah diinventarisasi oleh pihak kementerian melalui BPKH barulah diketahui oleh masyarakat bahwa itu hutan lindung,” ungkap Boby.

“Jadi untuk membantu masyarakat supaya lahan-lahan itu tidak ditinggalkan dan bisa terus dimanfaatkan secara terus-menerus, sehingga pemerintah membantu melalui program TORA,” pungkasnya.[]