BANDA ACEH – Gempa yang meluluhlantakkan Kabupaten Pidie Jaya, sebagian Pidie dan Bireuen masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh bahkan telah menetapkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor 39/PER/2016, yang berlaku selama 14 hari sejak 7 Desember 2016 lalu.

Sebanyak 103 jiwa dikabarkan meninggal dunia dan beberapa diantaranya belum berhasil diidentifikasi. Sementara korban luka-luka–baik luka berat maupun ringan– dalam bencana ini mencapai 666 orang, dan 85.133 orang terpaksa mengungsi.Gempa berkekuatan 6,5 skala richter yang terjadi pada Rabu, 7 Desember 2016 lalu juga menyebabkan sejumlah infrastruktur rusak di tiga kabupaten, baik rumah, pertokoan, jalan, jembatan, saluran irigasi, embung, dan pasar. Lindu ini juga merusak sejumlah fasilitas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, pustu, poskesdes. Puluhan unit masjid juga dikabarkan rusak parah, selain meunasah, dayah/pesantren, sekolah dari tingkat TK hingga SMA, serta areal tambak warga.[]