Menyangkut Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang belum tertampung di Dinas Pertanian untuk membuat kartu Tani, Wabup Said Sani mengaku sudah menegaskan kepada Dinas Pertanian agar “menjemput bola”, bukan menunggu di kantor diantarkan RDKK-nya oleh petani.
“Kami juga sangat prihatin masalah penyaluran pupuk subsidi ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik temunya. Dengan harapan, pupuk subsidi mudah didapatkan oleh petani, tetapi harganya sesuai dengan yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Said Sani.
Sementara itu, Aktivis F-PARAL, Riky Udayara, mengatakan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Gayo Lues harus benar-benar melakukan pengawasan mulai dari harga tebus kios pengecer kepada distributor hingga berapa harga tebus pupuk subsidi petani kepada kios pengecer.
Seharusnya, ujar Riky, KP3 berperan aktif dalam pengawasan pupuk subsidi. Misalnya, jika distributor menyuruh kios pengecer menebus di atas HET, maka KP3 harus menyurati distributor dan melaporkan kepada produsennya, bukan menegur dengan ucapan saja.
Begitu juga dengan Keputusan Bupati Tahun 2010 terkait biaya tambahan ongkos angkut pupuk itu. Menurut Riky, seharusnya keputusan itu sudah ditarik atau diperbaharui, bukan dibiarkan saja, karena harga pupuk subsidi antara tahun 2010 dengan 2021 ini sudah berubah.
“Coba kita bayangkan, jatah pupuk subsidi jenis urea untuk Gayo Lues 1.500 ton atau 30 ribu sak tahun 2021 ini. Kemudian HET per sak isi 50 Kg Rp112.500. Jika harga tebus kios pengecer Rp120 ribu per sak, dan dijual kepada petani Rp140 ribu per sak, maka selisih dari harga HET Rp27.500 per sak. Kalau kita kalikan 30 ribu sak, maka jumlah kerugian petani Gayo Lues berkisar Rp825 juta dalam satu tahun. Ini baru satu jenis pupuk, bagaimana dengan jenis pupuk subsidi lainya,” katanya.
Untuk itu, Riky menegaskan kepada KP3 agar benar-benar melakukan pengawasan dan jangan sampai petani yang menjadi korban. Jika memang distributor tidak sanggup menyalurkan pupuk sesuai harga kontrak kepada kios pengecer, dan kios pengecer tidak mampu menjual dengan HET kepada petani, maka persilakan saja mundur.
“Kalau distributor yang merasa keuntungannya sangat tipis sudah mundur, otomatis akan ada distribuor lain yang akan mengajukan diri. Jika memang tidak ada distributor yang sanggup, maka akan menjadi bahan evaluasi Menteri Pertanian, sehingga akan dikeluarkan HET terbaru untuk Gayo Lues, bukan malah melakukan penjualan di atas HET demi alasan ongkos angkut atau sebagainya. Seharusnya siapapun yang hendak menjadi distributor atau pengecer mengetahui dulu berapa biaya, dan berapa keuntunganya, kalau tidak sanggup seperti itu, kenapa mau mengajukan diri sebagai penyalur pupuk subsidi,” tegasnya.
F-PARAL juga mendesak Polres Gayo Lues memproses pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mengambil keuntungan dari penjualan pupuk subsidi tanpa didasari peraturan berlaku. Pasalnya, selain meresahkan masyarakat, apabila terjadi penjualan pupuk subsidi di atas HET maka akan merugikan petani. []




