Agama Islam telah menggagaskan dalam syariatnya berbagai macam hokum dan kaidah yang sesuai dengan perkembangan zaman. Keberadaan syariat Islam selalu update dengan zaman dan masa. Membumikan syariat Islammembutuhkan dakwah dan tarbiyatulislamiyah.
Dalam realisaisnya lembaga tarbiyah merupakan agent of change (agen untuk perubahan) maka sudah seharusnya pada perubahan konstruktif pada diri peserta didik. Namun di sini lain lingkungan tarbiyah (keluarga dan masyarakat) harus bersatu arah gerak dalam rangka menciptakan lingkungan edukatif.
Dalam proses tarbiyah dewasa ini terlihat adanya ketimpangan antara tarbiyah nilai dengan tarbiyah keilmuan dan keterampilan. Akibatnya muncul beberapa fenomena sosial yang memprihatinkan, perilaku menyimpang, tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan norma-norma sebagai warga negara yang baik. Gejala tersebut menunjukkan kegagalan tarbiyah nilai keagamaan.
Memang sebagaimana diungkapkan bahwa kebijakan mengenai tarbiyah religi hanya diberikan tarbiyah tentang religi dan tidak tarbiyah religi ataupun tarbiyah kearah kehidupan religius. Religi ditempatkan di luar pribadi manusia, tidak terjemah oleh pribadinya, tidak dipersonisasikannya dan tidak direalisasikan dalam perilaku keseharian melainkan sekedar menjadi hiasan intelektual belaka. (M.I. Soelaiman, Religi Pendidikan, (Jakarta: Depdikbud. Dirjen., PPLTK, 1998), h. 100).
Struktur ajaran Islam yang didakwahkan oleh Rasulullah SAW, berorientasi pada pilar Aqidah, Syariah dan Akhlak, ketiga pilar ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipindahkan satu dengan yang lain. Maka, bagaimana perkembangan tarbiyah Islam di berbagai Negara Islam yang menyatu kepada internalisasi, ketiga pilar tersebut berpedoman pada al-Quran dan al-Hadits.
Dalam hal ini ajaran Islam memuat dua dimensi jangkauan, yaitu kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Dalam bidang sosial ekonomi, Islam mendorong pendayagunaan institusi wakaf dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat.
Muhammad Musthafa Tsalabi telah membuat rumusan wakaf dalam bentuk penahanan harta atas milik orang yang berwakaf dan mendermakan manfaatnya untuk tujuan kebaikan pada masa sekarang dan masa yang akan datang. (Muhammad Musthafa Tsalabi, al-Ahk?m al-Wash?ya wa al-Awq?f, (Mesir: Dar al-Talif, n.d.), h. 333.)
Perwakafan merupakan salah satu lembaga keagamaan yang telah berakar lama dalam tradisi masyarakat umat Islam. Di Indonesia perwakafan telah menjadi penunjang utama dalam pembangunan masyarakat, khususnya Umat Islam. Hampir setiap rumah ibadah, sarana tarbiyah Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf.
Beberapa rumusan definisi yang dikemukakan oleh ulama lain juga mengacu kepada maksud dan tujuan yang sama dengan rumusan di atas. Sudut dan persepsi penekanan rumusan-rumusan tersebut adalah menyangkut filosofis pensyariatan wakaf yang bertujuan untuk memberikan alternatif kehidupan sosial lebih baik kepada mauquf alaih(penerima wakaf)(Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid 3, (Mesir: Dar al-Fikr,), h. 378.)
Aplikasi rumusan wakaf yang dapat diamati di tengah masyarakat bahwa pelaksanaannya kurang mengacu kepada asas manfaat sesungguhnya. Pemahaman manfaat atas harta wakaf hanya dipahami secara parsial, sebatas manfaat yang melekat dengan harta tersebut. Konsekuensi pemahaman dimaksud mengakibatkan suatu saat harta wakaf menjadi tak berdaya guna, karena terpaku kepada manfaat yang ternyata telah hilang. Hal pokok yang menjadi permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf adalah masih banyaknya wakaf tanah yang tidak dilanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf.
Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasarkan pada rasa saling percaya. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan tanah yang diwakafkan tidak memiliki dasar hukum, sehingga apabila kemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan tanah wakaf, penyelesaiannya mengalami kesulitan, khususnya tentang hal kepemilikan.
Hal lain yang menjadi permasalahan harta wakaf di Indonesia adalah dimintanya kembali tanah wakaf oleh para ahli waris wakif dan tanah wakaf dimiliki secara turun temurun oleh oleh nazdir yang penggunaannya telah menyimpang dari akad wakaf.[]


