SUKA MAKMUE – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tadu Raya, Rahmatullah SSTP, M.Si menilai, tindakan Geuchik Gampong Babah Dua Banta Umar menyerahkan aset Gampong kepada pihak ketiga itu menyalahi aturan dan ketentuan.

“Tidak boleh itu. Keuchik tidak ada wewenang menyerahkan aset gampong kepada pihak lain,” kata Rahmat, Selasa 17 Oktober 2017.

Seharusnya masih menurut Rahmat, sebelum menanda-tangani surat penyerahan aset gampong kepada pihak lain, geuchik harus berkonsultasi dulu dengan bupati paling tidak dengan camat.

Untuk diketahui, pada 27 Septembar 2017 lalu, Geuchik Gampong Babah Dua menanda tangani surat penyerahan kantor Keuchik, sekolah TK, dan Balai Musyawarah kepada Pondok Pesantren Bustanul Islam gampong setempat.

Penyerahan itu berkaitan dengan protes dari pemberi dan penerima wakaf serta panita Pembangunan Pesantren atas rencana pembangunan WC umum di atas tanah lokasi pembangunan pesantren tampa meminta izin kepada pemberi dan penerima wakaf sera panitia pembangunan pesantren.

Apa lagi sebelumnya di atas tanah tersebut juga telah dibangun Kantor Geuchik, sekolah TK, dan Balai Musyawarah juga tampa minta izin baik kepada pantia pembangunan Pesantren, pewakaf dan penerima wakaf.

Padahal menurut Tgk Nurdin Yatim (penerima wakaf), pihaknya sejak awal telah mengingatkan kalau tanah itu diwakafkan untuk pembangunan pesantren dan dilarang membangun apapun selaian itu, tapi aparat gampong  tidak merespons.

“Kami sejak awal telah mengingatkan tapi nggak diperhatikan. Bahkan ketika saya mendesakan, bangunan itu dikatakan untuk pesantren. Ketika selesai ternyata Balai Musyawarah,” kata Tgk. Nurdin Yatim.[]