BANDA ACEH – Untuk mengikuti instruksi Pemerintah Aceh dalam mencegah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pemerintah kota Banda Aceh mengimbau pemilik warung kopi, cafe, dan restoran untuk menerapkan physical distancing.

“Tolong diatur jarak antar kursi dan meja minimal 1,5 meter,” kata Wali Kota Aminullah, Minggu, 12 April 2020 di pendopo.

Aminullah juga menegaskan, jika tidak diindahkan oleh pemilik Warkop, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menutup tempat usahanya. “Bisa kita cabut izinnya, dan saya minta petugas Satpol PP, Polisi, dan TNI untuk mengamankan kebijakan ini,” tegas Aminullah.

Aminullah menyampaikan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh serta mengikuti instruksi pemerintah Aceh dalam physical distancing ditempat umum.

“Ini kita lakukan agar pemilik Warkop, kafe, dan restoran punya kesadaran untuk mendukung upaya-upaya yang tengah dilakukan pemerintah dalam mencegah wabah Covid-19,” sebutnya.

Selain menerapkan physical distancing, Warkop, cafe, dan restoran juga diminta untuk menyediakan tempat untuk cuci tangan (wastafel) atau hand sanitizer yang jumlahnya memadai. “Pastikan mudah diakses oleh semua pengunjung,” tuturnya.

Kemudian sesuai seruan bersama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah mengimbau pekerja dan pengunjung Warkop untuk mengenakan masker. “Dengan memakai masker, risiko penularan virus akan semakin kecil. Ini demi keselamatan kita semua.” imbaunya.

Kepada para pengunjung, wali kota mengimbau untuk tidak berlama-lama nongkrong di Warkop. “Budayakan agar kopinya dibungkus dan dibawa pulang ke rumah (take away), atau membeli secara online saja,” pungkasnya.[]