LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus alias Pon Cek, menyayangkan lambannya kinerja eksekutif dalam menyusun RKPD hingga Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 dan KUPA-PPASP 2019.
“Begitu banyak masukan yang disuarakan oleh masyarakat, dan juga (kritikan disampaikan) pemerhati menyangkut sangat lambannya proses pembangunan selama ini. Ternyata, bukan hanya lambat proses tender (proyek dalam APBK murni 2019), tapi penyusunan perencanaan anggaran (KUPA-PPASP 2019 dan KUA-PPAS 2020) juga lamban. Jelas kita prihatin dengan kondisi ini,” ujar Pon Cek saat diwawancarai portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu, 7 Agustus 2019, siang.
Pon Cek mengaku pernah menanyakan kepada pihak eksekutif terkait penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 maupun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Perubahan 2019. “Katanya dalam proses finishing,” ungkap pimpinan DPRK Lhokseumawe dari Partai Demokrat ini.
“Kita minta pemko segera menyelesaikan (RKPD, KUA-PPAS 2020 dan KUPA PPASP 2019). Karena sesuai Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD yang diatur Permendagri, paling lambat minggu kedua bulan Juli lalu seharusnya sudah disampaikan kepada DPRK,” ujar Pon Cek.
Pon Cek menyebutkan, anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 akan dilantik pada 10 September 2019. “Jadi, masih ada waktu bagi dewan sekarang untuk membahas KUA-PPAS itu, dan kita siap kalau sudah diserahkan. Sebetulnya (KUPA-PPASP 2019) hanya menyesuaikan kembali, bukan membahas dari nol lagi, namanya saja perubahan,” katanya.
Dia kembali mengingatkan eksekutif segera menuntaskan RKPD dan KUA-PPAS 2020, begitu pula KUPA-PPAS 2019 agar dapat disampaikan kepada DPRK untuk dibahas bersama. “Jangan nanti ‘dikambinghitamkan’ dewan. Belum diserahkan, bagaimana kita bahas. Jadi, harus segera diserahkan sehingga setelah hari raya Idul Adha bisa dimulai pembahasan dan menyesuaikan dengan jadwal,” ujar Pon Cek.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 kepada DPRK. Padahal, menurut Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Kepala Daerah harus menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada DPRD paling lambat minggu II Juli, dan kesepakatan bersama paling telat minggu II Agustus 2019.
Baca juga: Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019
Informasi dihimpun portalsatu.com/, Rabu, 7 Agustus 2019, menyebutkan Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada DPRK lantaran belum selesai disusun oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK). BPKK Lhokseumawe belum merampungkan tugasnya karena masih menunggu Bappeda menuntaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020 sebagai dasar penyusunan Rancangan KUA-PPAS.
Kepala Bappeda Lhokseumawe, Salahuddin, mengatakan, pada tahun anggaran sebelumnya, penyusunan RKPD sampai Rancangan KUA-PPAS ditangani Bappeda. “Namun, sesuai Permendagri baru, penyusunan KUA-PPAS 2020 di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/Kota atau BPKK). Kami cuma menyusun RKPD. Coba konfirmasi BPKAD, karena penyusunan KUA-PPAS di sana,” ujar Salahuddin menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu siang.
Salahuddin menyebutkan, Bappeda sudah menyusun RKPD 2020. “Namun demikian, RKPD tersebut masih perlu penyempurnaan menindaklanjuti hasil fasilitasi penyempurnaan dari Kantor Gubernur C.q. Bappeda Aceh,” katanya. Salahuddin mengaku sudah dua hari tidak masuk kantor lantaran kurang sehat akibat kelelahan.
Sekretaris BPKK Lhokseumawe, Ridwan, dikonfirmasi terpisah, Rabu siang, mengatakan Rancangan KUA-PPAS 2020 dalam proses penyusunan. Untuk dapat merampungkan penyusunan Rancangan KUA-PPAS, kata dia, pihaknya sedang menunggu RKPD 2020 yang sedang tahap finalisasi di Bappeda.
Selain KUA-PPAS 2020, Wali Kota Lhokseumawe juga belum menyampaikan Rancangan KUPA-PPASP 2019 kepada DPRK. Sekretaris BPKK Lhokseumawe, Ridwan, menyebutkan pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan KUPA-PPASP 2019 agar dapat disampaikan kepada dewan. “Dalam proses, hampir selesai (penyusunan KUPA-PPASP 2019),” ujar mantan Sekretaris Bappeda Lhokseumawe itu.
Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD 2019 sebagaiman diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan PPASP harus dilakukan paling lambat minggu II Agustus 2019.[](idg)





