BANDA ACEH – Seorang warga yang biasa dipanggil Ayah, 54 tahun, menyerahkan satu pucuk senjata api laras pendek kepada Polres Langsa, di Dusun Cot Grek, Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Selasa, 14 November 2017, sekira pukul 11.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, mengatakan, Ayah awalnya enggan menyerahkan senjata api bekas konflik Aceh tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma.

“Awalnya Ayah tidak mau menyerahkan karena takut akan diproses oleh pihak Kepolisian Polres Langsa,” kata Kombes Pol Goenawan.

Namun polisi yang telah mendapatkan informasi tentang senpi ilegal tersebut, kemudian sepakat bertemu dengan Ayah, Selasa, 14 November 2017. Ayah baru setuju menyerahkan senjata api miliknya di Dusun Cot Grek Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur.

“Adapun senjata api yang diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Langsa, yakni senjata api laras pendek Jenis S&W,” kata Goenawan, seraya mengatakan senpi tersebut sekarang diamankan di Mapolres Aceh Timur.[]