ACEH UTARA – Ratusan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 14 Agustus 2025. Mereka menuntut kejelasan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Pasalnya, gampong itu sempat menjadi sorotan karena warga setempat menduga dihapus secara sepihak. Namun, secara administrasi saat ini Seuneubok Alue Tingkeum tersebut di bawah Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Lhoksukon.

Koordinator aksi, Khairoel Fauzar, mengatakan pihaknya menuntut kepada Pemkab Aceh Utara untuk mengembalikan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum yang tidak ada kejelasan sejak beberapa tahun silam. “Pada pertengahan 2014, surat menyurat ditolak oleh pihak Kecamatan Lhoksukon, ketika warga mempertanyakan tapi tidak digubris”.

Khairoel menyebut gampong (desa) tersebut memiliki Kepala Desa (Keuchik), Sekretaris Desa, Lembaga Pengawasan Desa, Kepala Dusun, Imam Desa serta aparatur lainnya sebagaimana dalam pemerintahan desa. Selain itu, memiliki dokumen-dokumen penting admistrasi desa seperti surat tanah, dan data kependudukan di bawah legitimasi Alue Tingkeuem.

“Kami berharap kepada Pemkab Aceh Utara supaya Gampong Seuneubok Alue Tingkeum diakui kembali. Karena sejak 2014 secara tiba-tiba administrasi kami sudah tidak tercatat lagi baik di Kantor Camat maupun tingkat kabupaten. Ketika kami ingin mengurus KTP atau KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu tidak bisa lagi dicantumkan Alue Tingkeum sebagai gampong,” ungkapnya kepada wartawan usai aksi itu.

“Intinya, segala pengurusan administrasi di pemerintahan tidak bisa lagi untuk gampong tersebut, sehingga seiiring berjalannya waktu statusnya hilang begitu saja,” tambah Khairoel Fauzar.

Oleh karena itu, lanjut Khairoel, pihaknya bergerak untuk membangkit kembali gampong itu agar diakui Pemkab Aceh Utara. Menurut dia, jumlah Kepala Keluarga (KK) Alue Tingkeum sebanyak 124 KK atau sekitar 600 jiwa lebih.

Dalam aksi ini, kata Khairoel, warga menuntut pemkab untuk mengembalikan status yang jelas terhadap Gampong Alue Tingkeum. “Kemudian, Pemkab Aceh Utara harus memberikan penjelasan resmi dan dasar hukum terkait penghapusan gampong tersebut”.

“Kami juga meminta pemkab untuk melindungi dan akui semua dokumen warga Alue Tingkeum seperti KTP, KK, surat tanah, ijazah serta bentuk dokumen resmi lainnya,” tutur Khairoel.

Mereka juga menuntut diakui jaminan pelayanan publik dan hak terhadap masyarakat desa itu. “Juga pastikan bantuan dan program pemerintah tetap berjalan, serta usut tuntas pihak-pihak yang menghilangkan status gampong kami”.

“Pemkab harus segera menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Apabila persoalan ini tidak direspons secara baik, maka kami akan melanjutkan aksi lanjutan yang lebih besar,” ucap Khairoel.

Khairoel menunjukkan bukti KTP warna latar kuning keluaran tahun 1999 dan KTP warna latar merah putih tahun 2006, yang tercantum Desa Seuneubok Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon.

Pertimbangan Gubernur

[Asisten I Sekda Aceh Utara Fauzan memberikan penjelasan kepada warga. Foto: Istimewa]

Asisten I Sekda Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.S.T.P., M.P.A., menjelaskan untuk pemekaran wilayah termasuk gampong dan kecamatan harus mendapatkan pertimbangan dari Gubernur Aceh sesuai diatur dalam UUPA.

“Sebenarnya kalau kita melihat historis panjang lagi ceritanya, makanya kita tidak berbicara ke belakang. Sejak tahun 2007 dari pemilihan kepala daerah secara langsung, itu dibutuhkan data kependudukan secara akurat. Salah satu alasan kenapa gampong dan kecamatan tidak diizinkan untuk dimekarkan, supaya penduduk itu bisa memilih saat pilkada maupun pilpres”.

“Kita di Aceh Utara ada sekitar 67 calon gampong yang sudah mengajukan usulan untuk menjadi gampong dan memang layak dijadikan gampong, karena geografis kita sangat luas,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, untuk pemekaran wilayah tersebut ada syarat seperti luas wilayah, dan jumlah penduduk yang memadai. “Jika berbicara jumlah penduduk itu harus melihat ketentuan teknisnya berapa orang yang bisa dijadikan suatu gampong”.

“Tapi, pada prinsipnya kita harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Gubernur Aceh terkait permasalahan Alue Tingkeum, atau harus ada izin pemekaran dari Pemerintah Aceh. Kalau sudah disetujui baru kita masuk ke persyaratan teknis administrasi,” tutur Fauzan.

Fauzan menambahkan, “Mari kita bersama-sama berusaha dan berjuang, mudah-mudahan Alue Tingkeum menjadi gampong definitive. Karena prinsip pemekaran sebuah wilayah adalah memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat atau maksimal terlayani. Kami berharap kepada masyarakat setempat agar tetap menjaga kondusivitas serta ketentraman dengan baik”.

Tak Termasuk Dusun

Sementara itu, Keuchik Gampong Manyang, Kecamatan Lhoksukon, Murdani, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis (14/8), mengungkapkan Seuneubok Alue Tingkeum tidak termasuk sebagai dusun di Gampong Manyang. Di Gampong Manyang tercatat hanya tiga dusun, yaitu Dusun Teungku Di Balee, Alue Trieng, dan Krueng Peuto.

“Memang dulu mereka memiliki stempel desa untuk administrasi gampong, termasuk masih ada peninggalan berupa KTP, KK, ijazah sampai sekarang tertulis Desa Seuneubok Alue Tingkeum. Tapi, semenjak 2014 segala pengurusan administrasi mereka masuk di bawah Gampong Manyang. Namun, kami tidak mengetahui secara pasti mengapa status mereka bisa berubah, karena persoalan ini sudah berlarut sejak lama,” ungkap Murdani.

Menurut Murdani, mengenai bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) tidak ada alokasi untuk Alue Tingkeum. “Yang disalurkan BLT tersebut hanya tiga dusun di bawah Gampong Manyang, sesuai aturan dari Pemkab Aceh Utara”.

“Tetapi, bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) itu mereka ada menerima,” ucapnya.[]