Kamis, Juli 4, 2024

Sepak Bola Lhokseumawe Target...

LHOKSEUMAWE - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe, Ramli, S.Sos.,...

Pj Bupati Agara Lepas...

KUTACANE - Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, melepas 122 anggota kontingen Agara ke...

Kejari Gayo Lues Jalin...

BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues dan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah...

PPS Merpati Putih Aceh...

BANDA ACEH - Perguruan Pencak Silat Bela diri tangan kosong (PPS Betako) Merpati...
BerandaBerita Gayo LuesWarga Gayo Lues...

Warga Gayo Lues Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi, Ini Imbauan Kapolres

BLANGKEJEREN – Seorang warga Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues menemukan senjata api rakitan beserta magasin dan puluhan peluru saat membersihkan kebunnya. Senjata api itu dirakit dari bahan senjata api jenis SS1, AK47, dan M16 yang merupakan sisa konflik dulu.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Kasi Humas, Selasa, 2 Juli 2024, mengatakan setelah penemuan senjata api tersebut anggota Satuan Intelkam Polres Gayo Lues langsung menelusuri dan mengimbau agar senjata api tersebut diserahkan ke Polres Gayo Lues secara suka rela.

“Setelah dilakukan penggalangan, warga tersebut memahami dan mengerti akan bahayanya menyimpan senjata api, selanjutnya diserahkan kepada personel Satuan Intelkam Polres Gayo Lues,” kata Kapolres Setiyawan saat konferensi pers di Mapolres Gayo Lues.

Hasil penelusuran kepolisian, senjata api yang dirakit dengan body SS1, gagang AK 47, dan moncong M16, dua buah magasi, 61 butir amunisi aktif 5,56 MM, dan 8 butir amunisi aktif 7,62 MM itu ditemukan warga dari kebun sere yang dikubur dalam karung.

Polres Gayo Lues akan berkoordinasi dengan Brimob untuk mengtahui apakah senjata api rakitan itu masih bagus atau tidak. Juga akan berkoordinasi apakah senjata itu akan dimusnahkan atau disimpan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gayo Lues, bila menemukan atau mengetahui adanya senjata api agar melaporkan dan menyerahkan kepada kepolisian. Jangan sempat jatuh ke tangan orang yang salah sehingga nantinya digunakan untuk kejahatan dan bisa merugikan banyak orang,” ujar Setiyawan.

Kepemilikan senjata api tanpa izin, kata Kapolres, melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Menjelang Pilkada tahun 2024 Polres Gayo Lues telah melaksanakan deteksi dini, patroli dan razia di titik-titik kerawanan terhadap kepemilikan senjata api, senjata tajam dan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman damai dan sejuk,” tuturnya.[]

Baca juga: