LHOKSUKON – Empat pukat harimau (trawl) asal Lhokseumawe diamankan warga di perairan Seunuddon, Aceh Utara, Senin, 19 Juni 2017 dini hari. Dalam kasus itu, lima pelaku pukat harimau turut diserahkan warga ke Polsek Seunuddon.
Lima pelaku, yaitu, MF, 26 tahun dan MH, 30 tahun, warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. SM, 35 tahun, dan ND, 42 tahun, warga Gampông Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, serta KH, 31 tahun, warga Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
“Mereka ditangkap warga Gampông Bantayan dan Ulee Rubek Timu di perairan Seunuddon. Ada lima pelaku pukat harimau itu. Setelah ditangkap, mereka kita laporkan ke Polsek,” ujar Panglima Laut Seunuddon, Amir Yusuf, saat dihubungi via telepon seluler.
Ia menyebutkan, sudah berulang kali pihaknya mengingatkan jangan ada lagi pukat trawl yang mencari ikan di perairan Seunuddon karena selain mengganggu biota laut, juga merusak alat tangkap nelayan setempat.
“Kita sudah ingatkan berulang kali, baik itu secara lisan atau melalui media, tapi tidak digubris. Makanya kali ini kita tangkap. Kita harap mereka diberikan sanksi tegas,” ucap Amir.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal, secara terpisah mengatakan, saat ini empat pukat trawl itu sudah diamankan, demikian juga lima pelaku.
“Empat pukat harimau itu telah diamankan untuk barang bukti. Kita upayakan permasalahan ini dimediasi di Polsek hingga selesai,” tutupnya. [] (*sar)


