LHOKSEUMAWE – Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe menangkap dua kapal trawl (pukat harimau) di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa, 8 Februari 2022.
Penangkapan tersebut saat KAL Bireuen melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua kapal pukat harimau di sekitar pesisir perairan Peureulak.
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah, Rabu, 9 Februari 2022, mengapreasi tim kapal patroli TNI AL yaitu KAL Bireuen I-1-70 menangkap dua kapal trawl yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Peureulak, Aceh Timur.
Komandan KAL Bireuen I-1-70, Kapten Laut (P) Bambang Priambodo, menjelaskan penangkapan dua kapal itu berawal ketika pihaknya sedang patroli rutin, dan mendeteksi kontak radar adanya dua kapal digunakan penangkap ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak. Kecurigaan pihak KAL Bireuen I-1-70 terbukti saat dilakukan pengejaran, ditemukan kedua kapal sedang melakukan penangkapan ikan secara Ilegal menggunakan alat tangkap pukat trawl.
Saat penangkapan, kata Bambang, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu terumbu karang, yang ikut terangkat sehingga berdampak rusaknya ekosistem rumah ikan. Hal ini tentu saja berdampak merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di perairan tersebut.
“Rusaknya ekosistem terumbu karang dan terjaringnya anak-anak ikan menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yang lebih jauh. Sementara mayoritas para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga di atas 10 Nautical Mils,” kata Bambang.
Menurut Bambang, penangkapan kapal pertama, yaitu KM Ocean King I ditangkap di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik kapal itu lebih dari 15 GT.
Kapal dinahkodai pria berinisial MN bersama tiga ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran sekitar 600 kg, kata Bambang.
Sedangkan penangkapan KM Mubarokah milik NU ditangkap di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai di perairan Aceh Timur. Kapal itu secara surat kelaikan bertonase 7 GT, namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT. Kapal yang dinahkodai MU dengan empat ABK membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat sekitar 500 kg ikan campuran.
“Penangkapan ikan secara ilegal jelas dilarang Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, KAL Bireuen menarik KM Ocean King I dan KM Mubarokah beserta 9 ABK ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Lanal Lhokseumawe.
“Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua kapal itu, kegiatan berjalan lancar dan aman, serta dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe,” ucap Bambang.[](ril)





