TAPAKTUAN – Warga Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Samsil Anwar, 65 tahun, menyesalkan keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat yang tidak bersedia memfasilitasi istrinya Nursidah, 58 tahun, yang sedang sakit agar bisa memberikan hak pilihnya Rabu, 15 Februari 2017 lalu.
Samsul Anwar menuturkan, istrinya sudah sejak sebulan lalu sakit dan tidak bisa bangun dari tempat tidurnya. Namun namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan bahkan sudah menerima undangan model C6 KWK untuk mencoblos di TPS 01 Desa Pasar yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
Saat hari pencoblosan, saya sudah menghadap petugas PPS Desa Pasar melaporkan bahwa istri saya sedang sakit di rumah, jadi tolong difasilitasi agar dia juga bisa menyalurkan hak politiknya. Namun sayangnya, jawaban yang saya terima dari petugas PPS justru langsung menyatakan tidak bisa difasilitasi karena tong suara tidak bisa dibawa ke rumah saya, kata Samsul Anwar kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat, 17 Februari 2017.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku sangat dirugikan atas keputusan pihak PPS Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan yang tidak bersedia memfasilitasi istrinya sedang sakit untuk tetap bisa menyalurkan hak politiknya pada pesta demokrasi tahun 2017 ini.
Keputusan pihak PPS tersebut sama halnya menghalang-halangi hak politik istri saya. Sebab sepengetahuan saya seluruh warga negara berhak menyalurkan hak politiknya termasuk warga yang sedang sakit. Negara khusus mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pihak penyelenggara pemilu agar bisa dengan maksimal memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat, tegas mantan Kapolsek Sawang ini.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absir saat dikonfirmasi secara terpisah menegaskan, sesuai aturan yang berlaku terhadap warga yang sedang dalam kondisi sakit di rumah memang tidak difasilitasi untuk memilih, kecuali hanya terhadap warga yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kalau warga yang sedang sakit di rumahnya memang tidak kita fasilitasi dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang kita fasilitasi hanya terhadap warga yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, kata Khairunis.[]



