BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui surat bernomor 541/17457 mengusulkan 17 nama dari Aceh untuk menjadi anggota tim menyiapkan organisasi Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA). Surat tertanggal 14 Agustus 2015 itu ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Dari 17 nama yang dicantumkan dalam surat Gubernur Aceh itu, enam di antaranya bertuliskan “Staf Dinas Pertambangan dan Energi Aceh”. Keenam nama itu adalah Hurriah, Syarifah Azhami, Inna Rusyanti, Anri Priyana, Ikhawnussafa, dan Irfan. (Baca: Surat Gubernur Zaini Usulkan 17 Nama Untuk Anggota Tim BPMA)

Portalsatu.com mengkonfirmasi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, T. Syakur soal enam nama staf Distamben Aceh dalam surat gubernur itu. Syakur mengaku hanya empat stafnya yang namanya berada dalam surat tersebut. Soal dua nama lainnya berisi keterangan “Staf Dinas Pertambangan dan Energi Aceh”, menurut Syakur, bukan stafnya.

“Kemungkinan surat itu salah pengetikan atau ada kesalahan penulisan nama, saya tidak tahu,” kata Syakur saat ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Jumat, 29 April 2016, jelang sore.

Berikut petikan wawancara wartawan portalsatu.com Ramadhan dengan Kepala Distamben Aceh T. Syakur:

Dari 17 nama dalam surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM terkait tim BPMA, ada nama-nama staf Distamben. Benarkah mereka staf dinas ini?

Iya benar. Mereka kami usulkan untuk membentuk tim. Keempat nama itu adalah pegawai dan staf Distamben. Keempat nama itu adalah Hurriah, Syarifah Azhami, Inna Rusyanti dan Anri Priyana. Karena saya sangat hafal nama-nama pegawai di Distamben.

Apa status mereka saat ini, pegawai honorer, PNS, atau tenaga/pegawai kontrak? Karena ada informasi bahwa di antara mereka ada yang berstatus tenaga/pegawai kontrak.

Status mereka ini adalah PNS. Artinya mereka adalah pegawai tetap Distamben. Mengenai adanya informasi tentang tenaga kontrak itu tidak benar, karena  keempat nama itu adalah pegawai Distamben.

Dalam surat gubernur itu ada nama Ikhwanusaffa dan Irfan sebagai Staf Distamben Aceh. Tanggapan Anda?

Menurut sepengetahuan saya, Ikhwanusaffa dan Irfan adalah perwakilan unsur pakar migas. Tadi juga sudah saya sebutkan nama-nama perwakilan pegawai Distamben kan jelas tidak ada nama kedua orang di atas. Kemungkinan surat itu salah pengetikan atau ada kesalahan penulisan nama, saya tidak tahu.

Dan, ke-17 nama yang diusulkan oleh gubernur itu kemudian menjadi Tim Penyiapan Organisasi BPMA?

Lon kalon tujoh blah droe yang diusulkan nyan, geu rekrut mandum (saya lihat ke-17 orang yang diusulkan oleh Gubernur Aceh, direkrut semua) oleh Menteri (ESDM) dan dimasukkan dalam SK gabungan.

Apa tugas mereka sebagai anggota tim?

Tugas itu ditentukan oleh Menteri (ESDM) untuk penyiapan pembentukan BPMA. Jadi, tugas mereka menyusun struktur organisasi yang sudah ada dalam PP 23 itu, mereka terjemahkan dan menganalisis jabatan dengan berpedoman SKK (Migas) yang sudah ada saat ini.

Ada informasi bahwa dua nama tadi yang berisi keterangan “Staf Distamben Aceh” dari 17 nama dalam surat itu, diduga ada kaitan keluarga dengan gubernur. Apa benar?

Mengenai masalah nyan hana lon teupeu, sebab cikal bakal SK nyan kon dari Distamben.[](idg)

Laporan Ramadhan