LHOKSEUMAWE – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) dibantu personel kepolisian menggerebek rumah kontrakan yang disebut kosan (indekos) dihuni anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis, 8 Juni 2017, sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang oknum anggota Satpol PP bersama temannya dan seorang wanita muda diamankan.
Informasi diterima portalsatu.com, Rabu, 14 Juni 2017, penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari warga yang menyebut kos-kosan milik seorang pria diduga kerap dijadikan tempat berkumpul pria dan wanita bukan muhrim.
Oknum Satpol PP yang diamankan inisial Ag, 30 tahun, berstatus honorer di kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe, teman wanitanya, Sa, 18 tahun, asal Seureuke Blok A, Aceh Utara berstatus mahasiswi dan teman Ag, Mi, 31 tahun, warga Meunasah Blang, Lhoksukon, Aceh Utara.
Sejumlah barang turut disita, antara lain roti, makanan ringan, rokok dan bong (alat isap) sabu. Ketiganya diduga tidak berpuasa, menggunakan narkoba dan berkumpul dalam kamar tanpa ada ikatan pernikahan.
Memang ada penggerebekan. Sesuai laporan yang saya terima dari warga lain yang saat itu berada di lokasi, ada tiga yang diamankan, termasuk Ag, Mi dan seorang wanita. Namun saya tidak tahu pasti apakah terjadi perbuatan mesum dan penggunaan narkoba, karena saat kejadian saya tidak ada di lokasi, ujar Geuchik Lancang Garam, Muslim kepada portalsatu.com
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Irsyadi mengakui anggotanya ditangkap dalam kosan bersama seorang wanita dan seorang pria yang merupakan temannya. Namun, kata dia, tidak ditemukan bentuk pelanggaran Syariat Islam seperti yang dilaporkan warga.
Iya ada kita amankan oknum anggota kita. Dari hasil pemeriksaan keduanya tidak melakukan perbuatan melanggar syariat, seperti berzina. Wanita itu adalah temannya yang masuk tiba-tiba dalam kos. Sedangkan temannya satu lagi datang belakangan, ujar Irsyadi.
Irsyadi menyebutkan, saat itu ada polisi. Kata dia, bong sabu yang ada dalam rumah kosan tersebut tidak bisa dijadikan bukti kasus narkoba, karena tidak ada bukti sabu di lokasi itu.
Walaupun demikian, Ag tetap kita proses hukum berupa tindakan disiplin dan proses hukum lainnya. Dalam hal ini kita tidak tebang pilih, sekalipun anggota yang melanggar tetap kita tindak, pungkasnya.[]



