BANDA ACEH Jumlah dan jenis tunjangan plus fasilitas bagi anggota DPRD se-Indonesia kini bertambah. Hal itu tampak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2017.
PP 18/ 2017 itu resmi diundangkan dalam lembaran negara sejak 2 Juni 2017, sehingga PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya PP terbaru tentang hak keuangan itu, pemimpin dan anggota DPR provinisi dan kabupaten/kota berpotensi semakin sejahtera. Pasalnya, ada belasan item yang akan diterima anggota dewan terbagi dalam komponen penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian.
Di antaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain. Selain itu, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Dalam pasal 8 PP 18/2017 itu disebutkan, tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pemimpin dan anggota DPRD.
Adapun tunjangan kesejahteraan pemimpin dan anggota DPRD ialah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut. Disediakan pula fasilitas berupa rumah negara dan perlengkapannya. Isi selengkapnya lihat PP 18 Tahun 2017
Nyaman
Melansir detik.com, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan, penambahan jenis dan jumlah tunjangan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman. “Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan itu dulu kan at cost, sekarang 20% at cost. Jadi sekarang lebih nyaman,” ucap Sumarsono, 20 Juni 2017.
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah. Bahkan apabila pemimpin DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi. “Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum,” ucap Sumarsono.
Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Sumarsono menyebut tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
“Jadi yang kenaikan tunjangan komunikasi dan pola penanganan biaya perjalanan dengan lumsum 80% itu yang paling terlihat,” ucap Sumarsono.
Sumarsono mengatakan penambahan jumlah tunjangan itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD. “Tidak, karena selama ini sangat kecil,” ujarnya.[]



