BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar penyuluhan hukum di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu, 4 Maret 2020.
Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Datok H Yuni Eko Hariatna alias Haji Embong dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan digelar untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarkat agar tidak melanggar hukum dalam menjalani kegiatan sehari.
“Jika masyarakat sadar hukum, tentu dalam hidup bermasyakat akan lebih tentram dengan saling menghormati hak -hak orang lain, maka, akan mengurangi beban negara dan kerja aparat penegak hukum,” jelas Haji Embong.
Haji Embong berharap masyarakat yang hadir pada acara tersebut dapat mengambil manfaat, sehingga mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri. “Jadikan hukum itu sebagai kebutuhan yang sewaktu-waktu akan kita pakai untuk melindungi diri kita sendiri,” himbaunya.
Sementara itu Keuchik Jeulingke, Murdani mengapresiasi dan berterimakasih atas hadirnya YARA memberi pemahamakan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, penyuluhan tersebut besar manfaatnya, karena menggugah kesadaran terhadap terhadap hukum.
“Kesadaran hukum tidak mudah terujut di tengah-tengah masyarakat, jika tidak ada kesadaran kita sendiri, hal tersebut dibarengi dengan ketidaktahuan juga akan berefek pada pelanggaran,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak Kanwil Kemenkumham Aceh, Setiawati menghimbau masyarakat untuk tidak melanggar hukum, karena akan merugikan diri sendiri. Selain Setiawati hadir YARA juga menghadirkan pemateri lainnya Mila Kesuma.[rilis]



