JAKARTA – Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani, melaporkan kejadian penangkapan narapidana Rutan Calang yang berkeliaran di luar Rutan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Napi yang ditangkap pihak kejaksaan itu adalah Syamsuardi alias Juragan, mantan Ketua DPRK Nagan Raya.
Saat menyampaikan laporan tersebut, Hamdani didampingi Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana. Laporan diterima Tim Konsultan pada Irjen Kemenkumhan, Made Ruhan.
Dalam laporannya, Hamdani meminta Irjen Kemenkumham melakukan pemeriksaan penerapan standar oprasional prosedur dalam pemberian izin bagi narapidana/warga binaan di Rutan Calang, Aceh Jaya.
“Laporan kami ini untuk meminta kepada Irjen Kemenkumham agar memeriksa penerapan SOP dalam pemberian izin ke luar bagi narapidana/warga binaan. Karena menurut kami ada dugaan pelanggaran SOP dalam pemberian izin cuti untuk Samsuardi atau sering disapa Juragan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Calang. Apalagi yang bersangkutan baru dua bulan menjalani masa hukuman, seharusnya belum dapat diberikan izin terlebih dahulu. Selain itu, tidak adanya pengawalan saat Juragan berada di luar Rutan,” kata Hamdani melalui rilisnya, Rabu.
Menurut Hamdani, penangkapan Juragan ini telah menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Penangkapan Juragan oleh Kejaksaan Negeri Calang ini mengejutkan publik di Aceh, sehingga ini perlu perhatian dan tindakan cepat dari Irjen Kemenkumham untuk mengungkap kejadian ini. Karena menurut pantaun kami selama ini, Kakanwil Aceh sangat ketat menjaga pelayanan di lingkungan Kanwil Aceh agar dilaksanakan sesuai dengan SOP,” kata Hamdani.
YARA juga meminta, jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap SOP dalam menjalankan tugasnya terkait kejadian ini, agar oknumnya dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi ASN lain khususnya di lingkungan Kemenkumham untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.[](rilis)



