SABANG – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kawasan Bebas Sabang (KBS), H. Yuni Eko Hariyatna alias Haji Embong, meminta Kejati Aceh segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh tahun 2017. Proyek itu berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

“Kita meminta Kejaksaan Tinggi Aceh agar dugaan korupsi di pembangunan jaringan air bersih di Pulo Breuh ini segera dituntaskan agar jaringan air bersih tersebut yang sampai saat ini belum fungsional dapat diperbaiki kembali oleh BPKS dan fungsional bagi masyarakat di Pulo Aceh. Oleh karena itu, kejelasan status hukum dari Kajati Aceh ini sangat penting bagi masyarakat di Pulo Aceh”, Kata Haji Embong dalam siaran pers dikirim Humas YARA, Dahlan, Rabu, 17 Maret 2021.

Menurut Haji Embong, kejelasan status hukum pada jaringan air bersih itu sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung pembangunan yang tepat guna dan tepat sasaran. Jangan sampai uang negara habis miliaran tetapi hasilnya tidak bisa dinikmati masyarakat seperti beberapa proyek BPKS lainnya di Pulo Aceh.

“Proyek Pelabuhan Perikanan yang dibangun BPKS menghabiskan anggaran Rp438 miliar di Pulau Breuh, Mes UPTD Pulo Aceh, dan mungkin pekerjaan lain yang menggunakan uang negara. Ini perlu pengungkapan secara hukum mengapa pekerjaannya selesai tetapi tidak bisa difungsikan dan hanya menjadi bangunan yang terbengkalai,” tegasnya.

“Sangat tidak logis kalau kita melihat berbagai proyek BPKS di Pulo Aceh, beberapanya yang menghabiskan puluhan bahkan sampai ratusan miliar seperti Pelabuhan Perikanan selain jaringan air bersih, tetapi tidak bisa digunakan sampai sekarang. Ini perlu perhatian serius dari penegak hukum agar uang negara yang diberikan untuk membangun Pulo Aceh tidak sia-sia,” pungkas Haji Embong. [] (*)