BANDA ACEH – Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Fakhrurrazzi mengatakan pemadaman listrik yang sering terjadi, apalagi sampai enam jam sehari sangat merugikan konsumen atau pelanggan PLN.

Dia menyebut pengguna listrik bisa mengajukan protes dan minta ganti rugi ke PT PLN jika terjadi pemadaman. “Karena sesuai UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, pasal 34 (1) b, menyebutkan, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” kata Fakhrurrazi dijumpai portalsatu.com di Banda Aceh, Sabtu,14 Mei 2016.

Selanjutnya, kata Fakhrurrazi, dalam pasal 34 (1) e juga disebutkan bahwa konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pmadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Aturan ganti rugi itu sendiri mengacu pada Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 tentang Pelaksanan Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Dalam pasal 6 dinyatakan apabila standar mutu pelayanan rendah, maka PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10 persen dari biaya beban dan diperhitungkan pada bulan berikutnya,” ujar Fakhrurrazi.

Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik, kata Fakhrurrazi, mengatur bahwa PLN  wajib memberikan  pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat tingkat mutu pelayanan yang tidak terpenuhi. “Pengurangan itu akan diperhitungkan dalam tagihan  listrik pada bulan berikutnya,” katanya.[]

Laporan Ramadhan