KUTA MAKMUR – Tokoh masyarakat Kecamatan Kuta Makmur yang juga mantan anggota DPRK Aceh Utara, Jailani, S.H., mengungkapkan proses pembangunan Waduk Lhok Gajah sudah sekitar 10 tahun. “Tapi sampai sekarang belum dapat difungsikan untuk mengairi sawah masyarakat di Kemukiman Buloh Blang Ara dan Keude Krueng,” kata Jailani melalui siaran pers, Jumat, 8 November 2019, malam.
Hasil penelusuran portalsatu.com, waduk dimaksud Jailani adalah Embung Lhok Gajah berlokasi Kemukiman Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur.
Melansir wikipedia.org, embung atau cekungan penampung adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait (sungai, danau). Embung digunakan untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir, estetika, hingga pengairan. Embung menampung air hujan di musim hujan dan lalu digunakan petani untuk mengairi lahan di musim kemarau.
Namun, biasanya masyarakat menyebut embung dengan sebutan waduk. Begitu pula bendungan dan bendung yang kerap disebut waduk.
Embung Lhok Gajah di Kecamatan Kuta Makmur dibangun menggunakan APBK Aceh Utara dan APBA, termasuk bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

(Sumber: LPSE Aceh Utara)
Data dilihat portalsatu.com pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Aceh Utara, terdapat paket Lanjutan Pembangunan Embung Lhok Gajah dengan nilai pagu Rp7,85 miliar dan harga penawaran terkoreksi Rp7,25 miliar lebih. Paket itu di bawah Dinas Pengairan dan ESDM Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2016. Saat ini, bidang pengairan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Utara.
Akan tetapi, pada LPSE Aceh Utara itu tidak tampak data anggaran tahun pertama dibangun Embung Lhok Gajah, yang disebut Jailani, perencanaan proyek itu diusulkan dari APBK tahun 2009.
Sementara itu, data pada LPSE Provinsi Aceh, terdapat paket Pembangunan Embung Lhok Gajah (Lanjutan) Kab. Aceh Utara (DOKA) tahun 2018 di bawah Dinas Pengairan Aceh dengan pagu Rp11,77 miliar dan harga terkoreksi Rp8,68 miliar lebih. Lalu, paket Pembangunan Embung Lhok Gajah Kab. Aceh Utara, juga di bawah Dinas Pengairan Aceh dengan pagu Rp11,5 miliar dan harga terkoreksi Rp9,22 miliar lebih.
Ada pula beberapa paket supervisi pekerjaan pembangunan Embung Lhok Gajah itu, di bawah Dinas Pengairan Aceh, sejak 2013 hingga 2019 dengan anggaran ratusan juta.

(Sumber: LPSE Provinsi Aceh)
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, mempertanyakan proses pembangunan Waduk Lhok Gajah di Kemukiman Buloh Blang Ara kepada pihak Dinas PUPR.
Jailani, S.H., mantan anggota DPRK Aceh Utara, menjelaskan, pertanyaan itu disampaikan petani melalui tokoh masyarakat, imum mukim dan geuchik dalam rapat dipandu Sekcam Kuta Makmur di Aula Kantor Camat setempat, Jumat, 8 November 2019, pukul 10.00 – 12.00 WIB. Turut hadir dalam rapat tersebut, H. Usman sebagai PPTK proyek tersebut mewakili Kabid Sumber Daya Air/Pengairan Dinas PUPR Aceh Utara Jafar, yang tidak bisa hadir. Ikut hadir pihak rekanan pelaksana proyek waduk itu.
Menurut Jailani, dalam rapat itu, H. Usman menyampaikan tidak ada kendala pembangunan waduk tersebut. Sesuai permintaan masyarakat, dia berjanji musim tanam tahun 2020 waduk itu sudah bisa difungsikan.
Namun, mantan Geuchik Gampong Blang Ara mengungkapkan, sebelumnya pihak dinas terkait beberapa kali menyatakan waduk itu sudah bisa difungsikan sejak tahun 2016 dan 2018. Nyatanya, sampai 2019 belum terwujud. Sehingga, mantan geuchik itu menilai proyek waduk tersebut terkesan seperti proyek siluman.
Jailani, anggota DPRK Aceh Utara periode 2004-2009, menyampaikan di hadapan Muspika Kuta Makmur dan para geuchik bahwa proyek tersebut pihaknya usulkan dana Rp1 miliar dari APBK Aceh Utara untuk perencanaannya pada tahun 2009, dan anggaran pembebasan lahan Rp350 juta. Usulan anggaran perencanaan proyek waduk tersebut diajukan di akhir masa jabatan Jailani sebagai anggota dewan.
“Dan kami banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang proses pembangunan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan spek atau RAB, seperti tanggul yang baru dicor runtuh dan besi yang dipakai tidak sesuai mulai tahap pertama pembangunan,” ungkap Jailani.
Oleh karena itu, kata Jailani, pihaknya sebagai pencetus waduk tersebut yang menjadi harapan masyakat petani sawah, meminta dengan tegas kepada H. Usman dan dinas terkait baik Dinas PUPR Aceh Utara maupun Dinas Pengairan Aceh untuk menjelaskan secara rinci berapa anggaran yamg sudah digunakan mulai tahap pertama sampai sekarang.
“Dan meminta pihak penegak hukum untuk mengaudit proses pelaksanaan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak. Kami dengan para geuchik bersepakat untuk menempuh jalur hukum apabila pembangunan tersebut tidak sesuai kontrak,” tegas Jailani.(Baca: Tokoh Masyarakat Kutamakmur: Audit Proyek Waduk Lhok Gajah)[](nsy/rilis)







