BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 pada BPSDM Aceh. Meski penyelidikan sudah berjalan sejak 2019, nasib sembilan tersangka hingga kini dinilai masih “mangkrak” tanpa kepastian hukum.

Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan keheranannya karena kasus ini telah melewati masa kepemimpinan lima Kapolda Aceh namun tak kunjung tuntas. Sejauh ini, dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baru dua orang yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dua orang yang sudah inkrah adalah Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi (mantan koordinator lapangan Dedi Safrizal). Sementara sembilan tersangka lainnya belum ada kepastian hukum alias mangkrak. Begitu juga aktor pelaku belum ada satu pun yang diungkap,” ujar Alfian dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Hukum Dinilai Kalah oleh Politik

MaTA menilai mandeknya kasus ini mengirimkan sinyal buruk kepada masyarakat. Alfian menyebut fenomena ini seolah menegaskan bahwa kekuatan politik mampu mengalahkan hukum di Aceh.

“Kalau pelaku yang tidak memiliki kekuasaan ‘dihabisi’, tapi yang masih berkuasa tetap aman. Belajar dari kasus korupsi beasiswa tersebut menjadi alaram yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Seharusnya hukum tidak boleh kalah dengan pelaku,” tegasnya.

Padahal, berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000 dari total pagu anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Alfian menyayangkan anggaran pendidikan yang dikorupsi tersebut hingga kini belum tuntas ditangani, meski sudah mendapat atensi dari KPK.

Tersangka Menjabat Plt. Kacabdin

Ironi lain yang disoroti MaTA adalah posisi salah satu tersangka yang saat ini justru menjabat sebagai Plt. Kacabdin Dinas Pendidikan Kota Langsa. Menurut Alfian, penempatan ini adalah wajah buruk birokrasi Aceh.

“Sangat tidak patut menempatkan orang yang telah mengkhianati anggaran pendidikan dalam jabatan strategis. Wajah pemerintah harus bersih dari pelaku korupsi,” kata Alfian lagi.

Desakan untuk Polda Aceh

MaTA mendesak Kapolda Aceh untuk segera memberikan kepastian hukum dan mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. Menurutnya, penikmat utama hasil korupsi tersebut diduga adalah aktor-aktor yang memiliki kuasa politik dan ekonomi sehingga belum tersentuh hingga saat ini.

“Sudah lima jenderal (Kapolda) kasus itu belum juga selesai. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus secara luar biasa,” pungkasnya.[]