LHOKSEUMAWE – Sebanyak 108 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) dinyatakan lulus mengikuti program Kampus Mengajar Angkatan I Tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Tugas Nomor 1498/E1/DI.00.00/2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, ditandatangani Sekretaris Dirjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani. Mahasiswa dinyatakan lulus akan melaksanakan tugasnya mulai 22 Maret hingga 25 Juni 2021.
Rektor Unimal, Dr. Herman Fithra, Asean.Eng., mengatakan Kampus Mengajar adalah kegiatan mengajar di sekolah yang merupakan bagian dari program Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Program Kampus Mengajar diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem A. Makarim pada 9 Februari 2021.
“Tujuan diadakannya Kampus Mengajar adalah untuk menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi. Kedua, membantu pembelajaran di masa pandemi terutama untuk SD di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Terkebelakang). Sebelum dinyatakan lulus para mahasiswa telah mengikuti serangkaian proses, mulai dari pendaftaran pada 9 Februari 2021 hingga pembekalan bagi yang dinyatakan lulus pada seleksi akhir,” kata Herman Fithra dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut Herman, walaupun di tengah pandemi Covid-19, semangat dan antusiasme mahasiswa Unimal untuk mengikuti program ini cukup tinggi.
Adapun rincian mahasiswa dinyatakan lulus untuk mengikuti program tersebut adalah Fakultas Teknik 35 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 25 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 16 orang, Fakultas Pertanian 13 orang, Fakultas Hukum 11 orang, dan Fakultas Kedokteran 8 orang. Para mahasiswa tersebut akan bertugas pada Sekolah Dasar (SD) tersebar di empat provinsi yaitu Provinsi Aceh 62 orang, Provinsi Sumatera Utara 43 orang, Provinsi DKI Jakarta 2 orang, dan Provinsi Sumatera Barat 1 orang.
“Tidak semua mahasiswa bisa mendaftar untuk mengikuti program ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mahasiswa yaitu minimal mahasiswa semester lima, memiliki IPK minimal 3,00 dan diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung,” ujar Herman.
Kemudian, kata Herman, para mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam program Kampus Mengajar ini akan mendapatkan manfaat menerima bantuan UKT maksimal Rp2.400.000, menerima bantuan biaya hidup Rp700.000 per bulan, mendapat nilai setara 12 SKS, dan sertifikat peserta program Kampus Mengajar. [] (*)




