BLANGKEJEREN – Petani cokelat (kakao) di Desa Uning Pune, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, meminta aparat kepolisian mengecek proyek rabat beton dengan anggaran Rp590 juta yang dikerjakan akhir tahun 2020 lalu. Pasalnya, proyek yang dikerjakan Badan Kerja sama Antar-Desa (BKAD) itu sudah rusak parah.

Said Selamat, warga Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, yang berkebun cokelat di seputaran jalan rabat beton Uning Pune itu, kepada portalsatu.com/ di depan Kantor Perkim Gayo Lues, Selasa, 23 Maret 2021, mengatakan anggaran senilai Rp590 juta dari BKAD itu ‘hanya’ membangun jalan sekitar 400 meter rabat beton. Lokasinya sebelum Kantor Polsek Putri Betung tepatnya sebelah kiri jalan lintas Blangkejeran-Aceh Tenggara.

“Posisi rabat beton itu sekarang sudah hancur. Memang masih bisa dilintasi kendaraan roda dua, tetapi sudah banyak yang bolong-bolong,” kata Said Selamat.

Menurut Said Selamat, ketebalan rabat beton yang dibangun menggunakan anggaran BKAD itu bervariasi, mulai dari 1 inci hingga ada yang lebih tebal. Akan tetapi kondisinya saat ini sudah rusak parah dan belum dilakukan perbaikan.

“Anggaran begitu besar, tetapi pekerjaannya sudah rusak parah. Untuk itu saya selaku petani yang memanfaatkan badan jalan tersebut meminta kepada pihak kepolisian agar mengeceknya. Kalau memang tidak sesuai, tolong diproses, saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya.

Thalib, Pengulu (Kepala Desa) Uning Pune, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, apakah pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan dan siapa penanggung jawab pembangunan rabat beton itu, hanya menjawab, “Ya, rabat beton yang mana”.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah mengatakan pihaknya akan membentuk tim dan segera turun ke lapangan sesuai permintaan petani. Menurut Irwansyah, laporan dari masyarakat akan membantu dan memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

“Kami akan membuat tim dan akan segera turun ke lapangan. Jika memang tidak sesuai, maka kami akan memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telepon WhatsApp. []